TARAKAN – Arus pemasukan barang lintas negara di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) terus menjadi perhatian serius Karantina. Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat kebutuhan masyarakat perbatasan, pengendalian dilakukan berbasis analisis risiko.
Kepala Karantina Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan, lalu lintas barang dari Malaysia ke wilayah Kaltara memiliki karakteristik beragam. Sebagian masuk melalui skema Perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo), sementara sebagian lainnya diduga kuat bermotif ekonomi dan bisnis.
“Yang masuk berdasarkan perjanjian Sosek Malindo itu memang untuk kebutuhan masyarakat lokal. Nilainya dibatasi maksimal 600 ringgit Malaysia,” kata Ichi kepada.
Namun demikian, ia tidak menampik adanya aktivitas perdagangan lintas batas yang melampaui kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan. Aktivitas tersebut, menurutnya, perlu dipetakan secara cermat agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“Selain kebutuhan masyarakat, ada juga yang motif ekonominya lebih kuat. Ini yang perlu kami petakan, karena perdagangan di wilayah perbatasan punya histori yang panjang, bahkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.
Dalam konteks pengawasan, Karantina Kalimantan Utara memberikan perhatian besar terhadap produk pangan, khususnya komoditas yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya lokal.
“Hampir semua komoditas kami nilai berdasarkan tingkat risikonya. Di karantina dikenal analisis risiko, mulai dari risiko tinggi, menengah, sampai rendah,” jelasnya.
Ichi mencontohkan pemasukan hewan ternak hidup sebagai komoditas berisiko tinggi. Hewan ternak berpotensi membawa berbagai penyakit berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, serta penyakit hewan menular lainnya.
“Kalau hewan ternak hidup masuk ke Pulau Tarakan atau pulau-pulau lain di Kaltara tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa serius terhadap populasi ternak lokal,” tegasnya.
Berdasarkan hasil analisis risiko tersebut, Karantina Kaltara kemudian menentukan langkah pengendalian yang paling tepat. Penindakan hukum, lanjut Ichi, bukan menjadi pilihan utama, melainkan langkah terakhir.
“Prinsip kami sekarang ultimum remedium. Penindakan adalah opsi terakhir. Yang utama adalah pemetaan, penilaian risiko, lalu pengawasan yang proporsional,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT