Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data Penonaktifan PBI-JK Berubah, Tarakan Tunggu Kepastian dari Pusat

Z
Penulis: Zakaria RT❯
Kepala Dinsos Tarakan, Arbain. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Dinsos PM Tarakan, Arbain. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Advertisement

TARAKAN – Perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Di tengah upaya memastikan bantuan tepat sasaran, pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berpotensi berdampak pada masyarakat yang selama ini mengandalkan pembiayaan kesehatan dari pemerintah.

Berdasarkan data grafis kepesertaan per 1 November 2026, sebanyak 3.947 peserta PBI-JK di Kota Tarakan masuk dalam daftar nonaktif. Angka tersebut menempatkan Tarakan sebagai daerah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak kedua di Kalimantan Utara, setelah Kabupaten Nunukan yang mencapai 4.604 peserta.

Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI-JK nonaktif di Kaltara tercatat sebanyak 11.673 orang. Selain Nunukan dan Tarakan, jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Bulungan sebanyak 1.872 peserta, Kabupaten Tana Tidung 668 peserta, serta Kabupaten Malinau 582 peserta.

Advertisement

Meski demikian, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai jumlah peserta yang akan dinonaktifkan pada gelombang kedua. Sebab, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinsos PM Kota Tarakan, Arbain mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah peserta yang akan dinonaktifkan pada gelombang kedua. Pasalnya, hingga Senin (2/11), Dinsos PM belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang memuat rincian penonaktifan peserta di daerah.

“Kalau saya tidak mau berbicara dulu karena datanya kita belum menerima surat resmi. Kalau BPJS mau menyampaikan, silakan. Tetapi dasar saya untuk menyampaikan informasi itu harus jelas. Nanti kalau tidak, justru bisa dianggap berita hoaks,” tegasnya, Senin (2/11).

Advertisement

Arbain mengatakan, perubahan data kepesertaan memang berlangsung dinamis mengikuti hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan dapat terjadi karena perpindahan penduduk, kematian, maupun penyesuaian tingkat kesejahteraan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan penetapan desil juga dapat mengajukan usul sanggah. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan masih memenuhi kriteria penerima bantuan, status desilnya berpeluang disesuaikan kembali.

"Contohnya, pada penonaktifan tahap pertama terdapat sekitar 2.400 peserta PBI-JK di Tarakan yang masuk dalam data bermasalah dan harus diverifikasi serta divalidasi. Petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan pemeriksaan mulai dari kesesuaian data kependudukan, alamat, hingga kondisi ekonomi masyarakat di lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian dimasukkan melalui aplikasi untuk dikoreksi pemerintah pusat," terangnya.

Pemerintah daerah tetap berupaya melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan, terutama mereka yang memiliki kebutuhan pengobatan rutin. Bagi peserta yang dinonaktifkan dari pembiayaan pusat tetapi masih memenuhi kriteria, pemerintah daerah membuka peluang pengalihan kepesertaan ke skema PBI yang dibiayai APBD.

Advertisement

Artikel Terkait

Pemutakhiran Data PBI-JK, 3.947 Peserta Tarakan Tercatat Nonaktif

Pemutakhiran Data PBI-JK, 3.947 Peserta Tarakan Tercatat Nonaktif

Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat turut memengaruhi ketepatan sasaran program bantuan pemerintah. Salah satunya pada kepesertaan P

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Ancaman mogok kerja ratusan buruh PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan berlangsung Jumat (6/11) akhirnya tidak terealisasi. Pekerja

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Kepastian status kepemilikan tanah di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP khususnya di RT 16 Kelurahan Kampung Satu Ski

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer