
TARAKAN - Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat turut memengaruhi ketepatan sasaran program bantuan pemerintah. Salah satunya pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang terus mengalami pemutakhiran mengikuti perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat. Di Kota Tarakan, sebanyak 3.947 peserta tercatat masuk dalam daftar PBI-JK nonaktif per 1 November 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 11.673 peserta yang tercatat nonaktif di lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara).
Penyesuaian kepesertaan ini berkaitan dengan pemutakhiran data tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil. Pemerintah pusat memprioritaskan penerima PBI-JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kelompok desil 1 hingga 5.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Nunukan mencatat jumlah peserta nonaktif terbanyak, yakni 4.604 orang. Disusul Kota Tarakan 3.947 orang, Kabupaten Bulungan 1.872 orang, Kabupaten Tana Tidung 668 orang, dan Kabupaten Malinau 582 orang.
"Penyesuaian kepesertaan dilakukan seiring perubahan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut memungkinkan peserta yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan mengalami pergeseran desil sehingga kepesertaannya dapat terdampak," ujarnya, Senin (2/10).
Ia menyebutkan, pemberitahuan mengenai rencana penyesuaian data dijadwalkan pada Desember mendatang. Sesuai prosedur, informasi harus disampaikan setidaknya tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan resmi diberlakukan. Yusef juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan dan desil masing-masing. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui lebih awal apabila terjadi perubahan status jaminan kesehatan.
"Di Tarakan, tercatat sekitar 64 ribu peserta PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat. Selain itu, terdapat kurang lebih 48 ribu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Tarakan melalui APBD," bebernya.
Menurutnya, kedua segmen tersebut memiliki mekanisme berbeda. Kepesertaan PBI-JK yang dibiayai APBN mengikuti kriteria desil, sedangkan PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah tidak terikat pada ketentuan desil PBI-JK pusat.
"Dalam proses penyesuaian data, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kelurahan. Informasi peserta terdampak akan diteruskan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) agar masyarakat memperoleh pemberitahuan dan dapat mengurus penyesuaian status kepesertaan apabila diperlukan," tukasnya. (zac/jnr)



