
TARAKAN – Industri pengolahan kayu menjadi salah satu sektor yang ikut menghadapi tantangan ketika pasar ekspor mengalami perlambatan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aktivitas perusahaan, tetapi juga berimbas pada situasi ketenagakerjaan. Hal itulah yang dialami pada PT Intracawood Manufacturing.
Kondisi tersebut membuat perusahaan kayu raksasa tersebut harus terseok-seok sehingga tidak mampu membayar gaji pekerja secara full. Walhasil kondisi ini membuat 1.200 buruh mengeluarkan ultimatum mogok kerja terhadap salah satu perusahaan manufaktur terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara) ini.
Saat dikonfirmasi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tarakan, Ketua Serikat Pekerja PT Intracawood Manufacturing Tarakan, Julius menerangkan persoalan pembayaran upah di PT Intracawood Manufacturing belum menemukan titik terang. Di tengah tuntutan pekerja agar perusahaan melunasi sisa 50 persen upah, manajemen justru mengungkapkan kondisi keuangan yang sedang tertekan akibat penurunan ekspor.
Dikatakannya, pekerja membutuhkan kepastian mengenai dua hal. Yakni waktu pembayaran sisa 50 persen upah yang belum diterima serta jaminan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada bulan-bulan berikutnya. Menurutnya, pekerja tidak ingin ketidakpastian pembayaran upah terus berlanjut hingga berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Hari ini kami bergerak mempertanyakan kejelasan gaji. Kami melakukan ini untuk mencegah jangan sampai terjadi PHK. Sehingga kami butuh kepastian dari perusahaan kapan gaji 50 persen dibayar. Kedua, kami meminta kepastian bahwa bulan-bulan selanjutnya tidak terjadi hal seperti ini," ujarnya, Kamis (4/11).
Ia menyebut, penjelasan perusahaan mengenai kondisi keuangan yang sedang tidak baik belum cukup menjawab tuntutan pekerja. Serikat pekerja bahkan meminta laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit dibuka secara transparan agar seluruh karyawan mengetahui kondisi sebenarnya.
Permintaan tersebut, kata Julius, belum dapat dipenuhi perusahaan. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting agar pekerja memahami alasan di balik kebijakan pembayaran upah yang hanya dilakukan separuh.
"Kami meminta laporan keuangan selama dua tahun terakhir diaudit secara terbuka. Sehingga betul-betul dipahami dan diketahui seluruh pekerja bahwa memang benar kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja. Namun, itu tidak bisa diberikan perusahaan kepada kami," ungkapnya.
Dampak kebijakan pembayaran upah tersebut disebut dirasakan sekitar 1.400 hingga 1.500 karyawan. Untuk pekerja pelaksana, upah yang diterima berkisar Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta, sedangkan UMK Tarakan berada di kisaran Rp5,7 juta.
"Kalau 50 persennya, kami terima sekitar Rp2,5 juta sampai Rp2,7 juta. Itu paling tinggi untuk pelaksana. Sementara sisanya belum dibayarkan perusahaan," jelasnya.



