NUNUKAN - Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.62/360/BPBD/III/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Pada Masa Periode Mudik dan Libur Idulfitri 1447 Hijiriah. SE ini berdasarkan kesiapsiagaan bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, H. Asmar mengatakan, sesuai dengan SE Bupati Nunukan, BPBD Nunukan menindaklanjuti melalui beberapa hal. Seperti, mensosialisasikan kepada seluruh instansi terkait, camat hingga kepala desa dan masyarakat.
Kemudian, BPBD Nunukan menyiapkan personel, peralatan dan pendukung lain dalam upaya kesiapsiagaan bencana. Serta berkoordinasi lebih intensif kepada seluruh stakeholder terkait termasuk TNI, Polri.
"Ini dalama upaya kesiapsiagaan bencana termasuk desiminasi melalui media. Dan mengintensifkan peran pusat pengendalian operasi (Pusdalops) PB di BPBD Nunukan," ucap H. Asmar, Ahad (8/3).
Lanjutnya, melalui Pusdalops pihaknya terus memberikan update harian terkait kondisi kebencanaan di wilayah Nunukan. Itu berdasarkan SE pada poin ke 4 untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar selalu memperhatikan informasi yang disampaikan BMKG dan BPBD Kabupaten Nunukan.
Diantaranya, informasi prakiraan cuaca, peringatan dini cuaca dan informasi lain terkait kondisi cuaca yang dapat mempengaruhi aktifitas masyarakat. Kemudian, informasi dan peringatan dini bencana yang disampaikan BPBD Kabupaten Nunukan melalui Pusdalops PB BPBD Nunukan.
"Agar segera melaporkan kejadian bencana yang terjadi disekitar lingkungan melalui Nomor Telpon Layanan Darurat 112 atau melalui call center BPBD Kabupaten Nunukan di 08115379995," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT