NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal bertindak tegas terhadap pelanggar Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Nunukan selama Ramadan. Sebab, hadirnya SE tersebut bertujuan untuk menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menegaskan, jika tidak menutup usaha seperti panti pijat lokalisasi, pub, bar dan karaoke sejak 2 hari sebelum Ramadan hingga 2 hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447H/2026 M yang ditetapkan pemerintah akan diberikan saksi.
Sedangkan, untuk karaoke keluarga dan arena biliar diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WITA. Dan tidak ada unsur perjudian minuman keras, narkotika, obat- obat terlarang dan perjudian.
Sebab, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana bedasarkan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum.
"Kemudian pasal 16 serta pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan," ucap Kabag Prokompim Setkab Nunukan, Jonet Rabu (18/2).
Ia menegaskan, Pemkab Nunukan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Nunukan agar SE berjalan sesuai yang diharapkan. Dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat dan mengetahui adanya pelanggaran selama Ramadan.
"Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap ini kiranya dapat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT