NUNUKAN - Kadar Zakat untuk Kabupaten Nunukan telah ditetapkan pada 13 Februari lalu. Itu berdasarkan hasil rapat penentuan Kadar Zakat yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan H. Aliansyah mengatakan, rapat penentuan kadar zakat dihadiri Ketua MUI Nunukan, perwakilan pemerintah daerah, para Ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nunukan, perwakilan Kelurahan Nunukan dan Nunukan Selatan, serta tokoh-tokoh agama se-Kabupaten Nunukan.
"Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menetapkan kadar zakat yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Nunukan dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya zakat fitrah," ucap H. Aliansyah usai memimpin rapat.
Ia menegaskan, penentuan kadar zakat harus melalui musyawarah bersama berbagai pihak agar menghasilkan keputusan yang adil, sesuai dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di daerah. Dan setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, rapat menyepakati bahwa kadar zakat untuk Kabupaten Nunukan.
"Pertama, Beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Kedua, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan dengan ketentuan tingkat harga beras tertinggi Rp 45.000 per jiwa dan tingkat harga beras menengah Rp 40.000 per jiwa dan tingkat harga beras lokal Rp 35.000 per jiwa. Ketiga, Fidyah ditetapkan perjiwa/hari sebesar Rp 35.000 per jiwa," rincinya.
Ia menegaskan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan dalam menunaikan zakat. Serta memudahkan lembaga amil zakat dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat kepada para mustahik.
"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan zakat di Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT