Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan Terkait Dugaan Tindak Pidana Pertambangan

Fijai RT • Rabu, 11 Maret 2026 | 18:04 WIB

TANJUNG SELOR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara terus mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Bumi Benuanta. Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta pejabat Kantor Pertanahan Nunukan berinisial JP. Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menggali informasi lebih mendalam terkait perkara yang sedang ditangani. “Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Rabu (11/3). Menurut Andi, pemeriksaan pertama dilakukan terhadap JP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. JP terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita. “Selama pemeriksaan, yang bersangkutan dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang disidik,” ungkapnya. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan terhadap BS yang merupakan mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016. Ia mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 Wita dan baru selesai sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS guna mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejati Kaltara. “Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS untuk menggali keterangan serta memperjelas sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim