TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026. Bahkan, DPR RI telah menetapkan target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini telah berjalan dan menjadi komitmen bersama DPR RI. Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan konsolidasi Partai NasDem di Ruang Kayan Hill, Hotel Tarakan Plaza, Jumat (28/8).
“Di DPR juga sudah menjadi komitmen bersama. Bahkan proses terkait pembahasan RUU Perampasan Aset memang sudah berjalan,” katanya.
Menurutnya, DPR RI telah melakukan berbagai tahapan untuk menghimpun masukan sebelum pembahasan RUU tersebut dilanjutkan. Di antaranya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), public hearing, hingga mengundang para ahli dari perguruan tinggi dan berbagai kalangan lainnya.
“Kita sudah banyak melakukan RDPU, kita melakukan public hearing, kita juga mengundang para ahli, baik dari kampus maupun yang lain-lainnya,” tuturnya.
Saan mengatakan proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset juga terus berjalan. DPR RI masih membuka ruang untuk menerima dan mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap substansi aturan tersebut.
"Kami memiliki target yang jelas dalam penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pembahasan ditargetkan rampung pada Desember 2026 dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2026," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT