Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perampasan Aset Harus Sinkron, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI

Z
Penulis: Zakaria RT❯
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat ditemui media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat ditemui media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Advertisement

TARAKAN - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Proses tersebut dilakukan secara hati-hati karena substansi RUU dinilai berkaitan erat dengan sejumlah aturan pidana yang telah maupun sedang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, lamanya proses pembahasan bukan berarti terdapat kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, salah satu alasan pembahasan membutuhkan waktu adalah perlunya sinkronisasi dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.

“Karena ini kan terkait dengan beberapa undang-undang yang lain. Ada Tipikor, ada KUHAP, ada KUHP. Jadi harus disinkronkan supaya tidak terjadi tumpang tindih,” kata Saan saat ditemui wartawan usai kegiatan konsolidasi Partai NasDem di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (28/8).

Advertisement

Menurut Saan, sinkronisasi menjadi penting agar ketentuan yang nantinya dituangkan dalam RUU Perampasan Aset tidak bertentangan ataupun tumpang tindih dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan, DPR RI tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi yang memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum. Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi salah satu pertimbangan utama selama proses pembahasan.

“Kita harus hati-hati supaya nanti ketika sudah menjadi undang-undang tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Advertisement

Saan menjelaskan, kehati-hatian tersebut juga berkaitan dengan potensi judicial review (JR). DPR RI, kata dia, harus memastikan aturan yang dihasilkan memiliki konstruksi hukum yang kuat sehingga tidak mudah digugat setelah disahkan.

“Jangan sampai kemudian dilakukan judicial review dan akhirnya menggugurkan atau menghambat pelaksanaannya,” katanya.

Di sisi lain, Saan menilai proses pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini justru mengalami percepatan. Menurutnya, DPR RI periode sekarang mulai serius membahas RUU tersebut pada 2026.

Ia menyebut berbagai agenda telah dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), public hearing, hingga melibatkan para ahli dari perguruan tinggi dan kalangan lainnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Soal RUU Perampasan Aset, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI saat Sambangi Kaltara

Soal RUU Perampasan Aset, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI saat Sambangi Kaltara

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan

Jejak Bandar di Malaysia Diburu, Polda Kaltara Telusuri Aliran Uang Narkoba

Jejak Bandar di Malaysia Diburu, Polda Kaltara Telusuri Aliran Uang Narkoba

Pengungkapan puluhan kasus narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara) belum membuat polisi puas. Jaringan yang lebih besar masih menjadi sasara

42 Kilogram Sabu Digagalkan Peredarannya di Kaltara, 116 Tersangka Berhasil Diamankan

42 Kilogram Sabu Digagalkan Peredarannya di Kaltara, 116 Tersangka Berhasil Diamankan

Sebanyak 42 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya di Kalimantan Utara (Kaltara) dalam kurun waktu September hingga awal November 20

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer