42 Kilogram Sabu Digagalkan Peredarannya di Kaltara, 116 Tersangka Berhasil Diamankan

TARAKAN – Sebanyak 42 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya di Kalimantan Utara (Kaltara) dalam kurun waktu September hingga awal November 2026. Jumlah tersebut menjadi bagian dari pengungkapan 80 kasus narkotika yang ditangani jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama polres dan polresta jajaran.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka yang terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan. Selain sabu, aparat juga menyita berbagai jenis narkotika lain, mulai dari etomidate, liquid sintetis, ekstasi hingga ganja.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik SIK mengatakan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 42.008,66 gram. Sementara barang bukti lainnya meliputi etomidate seberat 235,3 gram atau sebanyak 95 cartridge, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Tarakan Mall, Kamis (5/11). Menurut Andi, jumlah barang bukti yang disita memperlihatkan besarnya potensi ancaman narkotika apabila berhasil lolos dari pengawasan aparat dan beredar di tengah masyarakat.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan, jumlah penduduk Kalimantan Utara sekitar 800 ribu, hampir semuanya berpotensi terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” ujarnya, Kamis (5/11).
Dari seluruh pengungkapan, terdapat satu laporan polisi yang dilimpahkan ke Polres Berau, Polda Kalimantan Timur. Kasus tersebut berkaitan dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram dan tiga tersangka laki-laki. Pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Berau, meskipun penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kaltara.
"Sejumlah pengungkapan menonjol lainnya juga terjadi sepanjang periode tersebut. Pada 5 September 2026, aparat menyita sabu seberat 3.012,48 gram. Kemudian pada 25 September sebanyak 1.063,72 gram dan pada 23 Oktober 1.000 gram," terangnya.
"Pengungkapan dalam jumlah besar kembali dilakukan pada 4 November 2026. Dalam dua kasus berbeda, polisi mengamankan sabu masing-masing seberat 3 kilogram dan 16 kilogram. Selain itu, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut mengungkap kasus dengan berbagai barang bukti narkotika," sambungnya.
Andi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama seluruh polres dan polresta jajaran. Upaya pemberantasan juga mendapat dukungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Bea Cukai, TNI, serta unsur terkait lainnya.
Seluruh barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes narkotika menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, serta ekstasi mengandung MDMA," tegasnya.



