Rancangan Perda Terkait LGBT Belum Masuk Pembahasan, DPRD Tarakan Menunggu Laporan Tim Terpadu

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:37 WIB
Ketua Komisi II DPRD Tarakan Simon Patino. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua Komisi II DPRD Tarakan Simon Patino. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mulai merespons rencana penyampaian aspirasi dari kelompok masyarakat yang meminta percepatan pembahasan peraturan daerah (perda) terkait LGBT. Meski demikian, DPRD menegaskan belum ada rancangan perda yang masuk dalam pembahasan, karena masih menunggu laporan dan data dari tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kota Tarakan.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino mengatakan, informasi mengenai rencana aksi tersebut telah diterima DPRD. Menurutnya, informasi itu langsung diteruskan kepada seluruh fraksi di DPRD maupun kepada Wali Kota Tarakan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang memberikan batas waktu kepada pemerintah dan DPRD.

"Yang jelas persoalan ini sudah saya sampaikan di grup fraksi dan juga kepada Pak Wali Kota terkait adanya rencana aksi tersebut. Karena mereka memberikan deadline kepada pemerintah, termasuk DPRD, maka kami harus merespons," ujarnya, Senin (27/7).

Simon menjelaskan, hingga saat ini belum ada rancangan perda yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. Sebagai langkah awal, Pemkot Tarakan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tarakan Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat.

"Memang sampai sekarang belum ada perancangan perda tersebut. Yang sudah ada adalah SK Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat di Kota Tarakan. Bentuknya SK Wali Kota tahun 2026," jelasnya.

Ia menerangkan, tim terpadu tersebut bertugas memantau perkembangan persoalan di lapangan sekaligus melakukan langkah-langkah persuasif. Tim juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI, kejaksaan hingga sejumlah organisasi perangkat daerah.

"Perkembangan persoalan ini dipantau oleh tim. Kami juga punya grup untuk memantau perkembangannya. Nantinya teman-teman akan melakukan pendekatan persuasif untuk mencari jalan keluarnya," katanya.

Namun demikian, DPRD hingga kini belum menerima laporan maupun data komprehensif dari tim tersebut. Kondisi itu membuat DPRD belum dapat mengukur tingkat urgensi persoalan yang berkembang di Kota Tarakan sebagai dasar pembahasan kebijakan lebih lanjut.

"Kalau secara perilaku seksual tentu dinilai kurang baik. Tetapi kalau ditanya soal tingkat urgensinya, saya belum bisa memastikan karena laporan riil dan datanya belum kami terima dari tim. Jadi belum bisa terukur," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
lgbt tarakan perda dprd