TARAKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menuntaskan verifikasi administrasi pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan untuk Semester I Tahun 2026. Hasilnya, hanya tujuh partai politik yang tercatat melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sementara 12 partai politik lainnya belum melakukan pemutakhiran.
Pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang dijalankan KPU pada masa non-tahapan pemilu untuk memastikan seluruh data partai politik selalu sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data yang diperbarui nantinya menjadi basis administrasi apabila memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan, proses verifikasi dilakukan terhadap seluruh data yang dimutakhirkan partai politik melalui aplikasi Sipol selama periode Januari hingga Juni 2026. Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi, tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran data terdiri atas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, serta Partai Masyumi.
"Jadi KPU Tarakan sedang melakukan verifikasi administrasi melalui Sipol terhadap hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Dari hasil verifikasi tersebut terdapat tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran," ujarnya, Senin (6/7).
Sementara itu, sebanyak 12 partai politik lainnya belum melakukan pembaruan data selama Semester I. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi pelanggaran karena pemutakhiran hanya dilakukan apabila terdapat perubahan pada data partai yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, verifikasi administrasi tidak hanya berfokus pada jumlah anggota partai. KPU juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek lain yang menjadi indikator dalam Sipol, mulai dari keberadaan sekretariat, struktur kepengurusan, hingga pemenuhan keterwakilan perempuan.
"Kami melakukan verifikasi berdasarkan indikator yang ada, seperti pemutakhiran data keanggotaan, sekretariat, keterwakilan perempuan, dan struktur kepengurusan. Itulah yang kami verifikasi melalui aplikasi Sipol. Mekanisme pemutakhiran bersifat fleksibel. Partai politik tidak diwajibkan memperbarui seluruh data apabila memang tidak terjadi perubahan dalam organisasinya. Cukup bagian yang mengalami perubahan saja yang diperbarui melalui Sipol," tuturnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT