TARAKAN – Penyelundupan 3,1 kg sabu dari Malaysia melalui jalur laut, mengungkap modus jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan nelayan lokal sebagai kurir. Polisi menduga Tarakan hanya menjadi daerah transit sebelum barang haram tersebut dikirim ke Kaltim, sementara pengendalinya diduga berada di luar negeri.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono mengatakan, tersangka berinisial IW merupakan warga Tarakan yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Selain menyita sabu, penyidik juga mengamankan speedboat merah putih bertuliskan Walet, mesin tempel Yamaha 40 PK, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"IW ini pekerjaannya nelayan, kemudian ditawari mengambil sabu sendiri ke perairan Nunukan. Speedboat yang digunakan juga kita jadikan barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, IW diduga hanya berperan sebagai kurir. Ia bertugas mengambil sabu di wilayah perairan perbatasan sebelum membawanya masuk ke Tarakan," ujarnya, Rabu (8/7).
Tidar menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut menggunakan metode ship-to-ship, yakni serah terima barang dilakukan di tengah laut antara kapal dari Indonesia dan Malaysia. Modus ini dinilai menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan karena transaksi berlangsung di wilayah perairan perbatasan.
"Mereka berkomunikasi melalui telepon dan tidak pernah bertemu langsung dengan pengendalinya. Pertemuan dilakukan di perairan antara Indonesia dan Malaysia dengan pola ship-to-ship, kemudian barang dibawa menggunakan speedboat," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, IW bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Ia mengaku telah dua kali menjalankan pengambilan sabu melalui jalur laut dengan upah Rp 15 juta untuk setiap kg yang berhasil dibawa.
"Pengakuannya, untuk satu kg dia mendapat ongkos Rp 15 juta. Tapi ini masih kita dalami, termasuk siapa yang memberikan perintah dan bagaimana pola pengirimannya. Karena komunikasi mereka selalu melalui telepon," tukasnya.
Penyidik juga menduga sabu tersebut tidak akan diedarkan di Tarakan. Barang haram itu diduga akan dijemput pihak lain untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Kaltim. Dugaan keterlibatan jaringan internasional diperkuat dengan komunikasi tersangka yang beberapa kali menggunakan bahasa Malaysia saat berhubungan dengan pemberi perintah.
"Ini masih kita kembangkan, siapa yang menerima dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Kita masih melakukan pendalaman terhadap orang-orang lainnya. Ada kemungkinan pengendalinya dari seberang karena percakapannya beberapa kali menggunakan bahasa seberang. Tapi ini masih terus kami dalami dan mudah-mudahan bisa membongkar jaringan yang lebih besar," ucapnya.
Selain perkara penyelundupan sabu seberat 3,1 kg, Ditpolairud Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti sekitar 28 gram sabu dari kasus lain yang diungkap di Tarakan Timur dengan dua tersangka berinisial MS dan AP. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh penetapan pengadilan dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
"Dalam pemusnahan ini kita sudah berkoordinasi, sudah mendapatkan petikan pengadilan, kemudian hasil laboratorium forensik juga menyatakan barang bukti tersebut memang narkotika. Saat ini prosesnya sudah di kejaksaan, tinggal melengkapi beberapa petunjuk dari jaksa dan mudah-mudahan segera P-21," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pengendali dan pihak penerima sabu dalam jaringan lintas negara tersebut. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT