TARAKAN - Penggunaan seragam sekolah tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan secara utuh. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menegaskan sekolah hanya berwenang mengatur jenis seragam yang dikenakan siswa, bukan menentukan tempat pembeliannya maupun menjadikannya sebagai syarat mengikuti proses belajar mengajar dan memperoleh penilaian.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, sekolah cukup menetapkan ketentuan mengenai jenis pakaian yang digunakan peserta didik. Menurutnya, masyarakat harus diberi kebebasan membeli seragam di mana saja tanpa diarahkan ke pihak tertentu.
"Kalau hari Kamis memakai batik, cukup ditulis batik motif Kaltara atau motif Tarakan. Mau beli di mana saja silakan. Tidak perlu diarahkan membeli di sekolah. Dengan begitu tidak ada ruang bagi pihak tertentu memanfaatkan kondisi tersebut," ujarnya, Rabu (8/7).
Ia menegaskan keberadaan seragam tidak boleh memengaruhi hak peserta didik memperoleh pendidikan. Baik seragam nasional, Pramuka maupun seragam lainnya tidak boleh dijadikan dasar untuk mengurangi hak siswa mengikuti pembelajaran ataupun memperoleh penilaian.
"Jangankan batik, baju putih seragam nasional saja seharusnya tidak berpengaruh terhadap nilai maupun hak-hak pendidikan anak. Seragam Pramuka juga begitu. Tidak boleh memengaruhi hak anak mendapatkan pendidikan," tegasnya.
Ia memahami adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha maupun UMKM yang menilai larangan penjualan seragam di sekolah dapat berdampak pada pendapatan mereka. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pemenuhan hak pendidikan secara setara.
"Kami mengerti ada pelaku usaha yang merasa rezekinya terganggu. Tetapi informasi yang mereka dapat sering kali sepotong-sepotong. Kami tidak sedang mempersoalkan UMKM. Yang kami fokuskan adalah meminimalisasi tindakan oknum yang bisa mengakibatkan hak pendidikan tidak dipenuhi secara setara dan merata," jelasnya.
Maria menilai praktik pemaksaan pembelian seragam berpotensi menimbulkan diskriminasi apabila dikaitkan dengan hak mengikuti pendidikan maupun penilaian akademik. "Selama ada pemaksaan, maka potensi diskriminatif itu ada. Selama seragam dikaitkan dengan nilai atau hak mengikuti pendidikan, diskriminasi itu akan muncul. Itu yang kami hindari," katanya.
Menurutnya, prinsip tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Kampus maupun sekolah, baik negeri, swasta, berbasis keagamaan hingga pondok pesantren, tidak boleh menjadikan pembelian atribut sebagai syarat yang menghalangi hak seseorang memperoleh pendidikan.
"Kalau misalnya tidak memakai jas almamater lalu tidak boleh masuk kampus, itu juga tidak tepat. Mahasiswa datang ke kampus untuk mendapatkan pendidikan, bukan untuk mendapatkan jas almamater. Kalau kampus menjual almamater, pembeliannya jangan sampai menjadi syarat yang menghalangi hak memperoleh pendidikan,” tuturnya.
“Kalau tujuan lembaga itu pendidikan, maka jangan sampai ada kegiatan atau ketentuan yang akhirnya menghalangi hak mendapatkan pendidikan. Kalau memang ada aturan yang seperti itu, seharusnya dihapus atau dibuat opsional. Pendidikan harus tetap menjamin hak setiap anak tanpa diskriminasi," sambungnya.
Di sisi lain, Maria juga menyayangkan masih adanya masyarakat yang memilih membeli seragam di sekolah meski memiliki kemampuan membeli di luar. Menurutnya, kondisi tersebut justru membuka peluang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi.
"Saya pribadi menyayangkan sebagian masyarakat yang masih selalu mencari baju di sekolah, padahal mereka mampu membeli di luar, baik secara ekonomi maupun akses. Sikap seperti itu akhirnya membuka ruang bagi oknum menjalankan modus-modus tertentu. Karena itu sekolah juga jangan membuka ruang tersebut," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT