0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dugaan Doxing Dirut Perumda, Akademisi Hukum Ini Tekankan Tiga Unsur yang Harus Dibuktikan

Zakaria RT • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:53 WIB
Akademisi Hukum UBT, Yudha Febry Fernando S.H., M.Hum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Akademisi Hukum UBT, Yudha Febry Fernando S.H., M.Hum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Proses penyidikan kasus dugaan doxing yang menyeret Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan yang meningkat ke tahap penyidikan, mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Sehingga kasus ini dinilai cukup menarik dicermati sekaligus sebagai bahan kajian bersama untuk menelusik persoalan hukum di Indonesia.

Kendati demikian, penanganan perkara tersebut dinilai tidak cukup hanya berpatokan pada fakta adanya data pribadi yang tersebar, melainkan harus menguji secara utuh unsur melawan hukum, niat pelaku, hingga kerugian yang benar-benar dialami oleh pihak yang melapor.

Saat dikonfirmasi, Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yudha Febry Fernando S.H., M.Hum menilai, penyidik harus berhati-hati dalam membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, keberadaan data pribadi yang tersebar di ruang publik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau berpandangan dari sisi akademisi, Terkait pasal yang disangkakan kepada seorang pejabat publik yang mana beliau adalah Direktur PDAM, penyidik harus benar-benar membuktikan unsur melawan hukumnya. Apakah benar yang bersangkutan secara melawan hukum membuka atau mengungkap data pribadi seseorang. Melawan hukum itu harus dilihat apakah tanpa izin, tanpa kewenangan, atau ada dasar hukum yang dimiliki," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, apabila seseorang memiliki kewenangan berdasarkan jabatannya untuk menyampaikan suatu informasi kepada publik, maka unsur melawan hukum dalam perkara tersebut harus diuji lebih jauh dan tidak dapat langsung dianggap terpenuhi.

Menurut Yudha, aspek lain yang tidak kalah penting adalah unsur mens rea atau niat dari orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Penyidik, kata dia, harus mampu membedakan apakah tujuan utama seseorang memang ingin menyebarkan data pribadi atau justru menyampaikan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Apakah Direktur PDAM itu dengan sengaja mengungkap data pribadi milik seseorang, itu juga perlu pembuktian. Harus dilihat fokus utamanya apa. Misalnya pada saat itu konteksnya sedang ada persoalan terkait kegiatan nonton bareng film Pesta Babi. Bisa jadi yang ingin disampaikan adalah bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin keramaian, bukan menjadikan data pribadi sebagai tujuan utama penyampaiannya," jelasnya.

Ia menilai konteks suatu peristiwa menjadi faktor penting dalam melihat ada atau tidaknya unsur pidana. Jika penyampaian informasi dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas suatu kegiatan, maka penyidik perlu mengkajinya secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.

"Kalau saya melihat, sebagai seorang pejabat publik mungkin sasarannya adalah mengedukasi masyarakat bahwa kegiatan tersebut sudah memiliki izin keramaian. Jadi betul-betul harus dibuktikan apakah fokus utamanya data pribadi atau surat izin keramaian tersebut. Itu yang harus diperhatikan penyidik," katanya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#doxing #tarakan #hukum #perumda