TARAKAN - Meningkatnya status kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) ke tahap penyidikan di Polres Tarakan, tidak lantas membuat Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mengubah sikapnya.
Ia tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, ia menilai perkara tersebut tidak berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat kepentingan pribadi yang diduga melatarbelakangi pelaporan hingga akhirnya bergulir ke proses hukum.
Iwan mengatakan, dirinya menghormati keputusan penyidik yang meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan dirinya bersalah karena proses pembuktian masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen maupun keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik. Namun, terdapat sejumlah informasi yang hingga kini belum dapat dibuka ke publik karena berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban saat peristiwa yang menjadi awal munculnya laporan tersebut.
"Ada beberapa hal yang belum bisa saya sampaikan sekarang. Bukan karena saya menghindar, tetapi karena materi itu berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban umum pada saat kejadian. Nanti pada saatnya akan saya buka melalui proses hukum sehingga masyarakat bisa mengetahui duduk persoalannya secara utuh," ujar Iwan, Senin (6/7).
Menurutnya, perkara yang sedang diproses bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
"Saya memilih mengikuti seluruh proses hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Saya yakin fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses tersebut, bukan melalui opini yang dibangun di media sosial maupun ruang publik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga menyoroti keterlibatan Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, yang kini menjadi kuasa hukum pelapor. Menurutnya, Alif bukan sosok baru karena sebelumnya juga beberapa kali melaporkan dirinya dalam perkara lain, mulai dari pengadaan mobil dinas Perumda Tirta Alam Tarakan melalui Bank BTN hingga persoalan penyesuaian tarif abodemen.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Iwan menduga pelaporan dugaan doxing tidak semata-mata dilandasi kepentingan penegakan hukum. Ia menilai terdapat motif pribadi yang terus dibawa dalam setiap persoalan yang menyeret namanya.
"Kalau saya melihat pola yang terjadi, ini bukan lagi semata persoalan hukum. Saya menduga ada kepentingan pribadi yang terus dimainkan. Hampir setiap persoalan yang berkaitan dengan saya selalu melibatkan orang yang sama. Silakan masyarakat menilai sendiri apakah ini murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain di baliknya," ungkapnya.
Iwan juga mengaitkan pelaporan tersebut dengan perkara hukum lain yang menurutnya sedang menjadi perhatian publik. Ia menduga isu dugaan doxing sengaja dimunculkan agar perhatian masyarakat beralih dari persoalan tersebut.
"Saya menduga kasus ini terus didorong ke ruang publik untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan lain yang juga sedang menjadi sorotan. Dugaan saya, ini berkaitan dengan upaya menutupi pemberitaan mengenai kasus korupsi Asita sekitar Rp2,95 miliar yang menyeret ayah dari Alif," tegasnya.
Meski melontarkan dugaan tersebut, Iwan menegaskan dirinya tidak akan membalas dengan langkah di luar jalur hukum. Ia mengaku tetap fokus menghadapi proses penyidikan dan siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Yang saya lakukan sekarang hanya mengikuti proses hukum. Saya menghormati penyidik dan saya yakin semua akan dibuktikan melalui fakta-fakta hukum. Karena itu saya mengajak semua pihak untuk tidak menggiring opini sebelum proses penyidikan selesai," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT