TARAKAN – Wacana penguatan perlindungan hukum bagi guru dinilai perlu dibarengi dengan aturan yang jelas mengenai batas antara tindakan pembinaan dan kekerasan terhadap peserta didik. Dengan regulasi yang tegas, guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa khawatir, sekaligus hak-hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino mengatakan, penyusunan kebijakan terkait perlindungan guru harus melibatkan para pendidik sebagai pihak yang memahami langsung kondisi di lapangan.
"Perlu ada formulasi kebijakan yang benar-benar melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Masukan dari guru-guru di seluruh Indonesia harus menjadi dasar agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya, Minggu (5/7).
Menurut Simon, perlindungan terhadap guru tidak berarti mengesampingkan hak-hak anak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Justru, kedua kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan apabila pemerintah menetapkan batas yang jelas mengenai tindakan pembinaan yang diperbolehkan.
"Harus ada garis yang tegas. Mana tindakan mendidik yang masih bisa dibenarkan dan mana yang sudah masuk kategori kekerasan. Itu yang harus diperjelas dalam regulasi," tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat laporan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap guru di Kota Tarakan. Meski demikian, langkah antisipatif tetap perlu dilakukan agar hubungan antara guru, sekolah, dan orang tua murid tetap terjaga dengan baik.
Menurutnya, orang tua juga perlu memahami bahwa guru pada dasarnya menjalankan tugas untuk mendidik dan membentuk karakter peserta didik. Di sisi lain, guru juga dituntut menjaga profesionalisme dalam memberikan pembinaan kepada siswa.
"Guru juga harus tetap profesional. Jangan sampai mendisiplinkan siswa karena emosi atau persoalan pribadi. Semua harus sesuai aturan dan batas kewajaran. Apabila muncul persoalan antara guru dan orang tua, kami berharap penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah di lingkungan sekolah sebelum menempuh jalur hukum," jelasnya.
Simon berharap komunikasi antara sekolah dan orang tua selalu diutamakan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum.
"Kita harapkan setiap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat sekolah. Jangan langsung dibawa ke kepolisian. Kalau sudah sampai ke proses hukum berarti komunikasi sudah tidak menemukan jalan keluar. Karena itu, saling memahami antara guru dan orang tua menjadi hal yang sangat penting," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT