TARAKAN - Hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan masih belum sepenuhnya dipenuhi di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan. BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menemukan sebagian besar tenaga kerja yang bekerja di SPPG belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, saat ini terdapat 24 SPPG yang beroperasi di Kota Tarakan. Setiap unit rata-rata mempekerjakan 40 hingga 50 orang tenaga kerja. Dengan jumlah tersebut, total pekerja yang terlibat dalam operasional dapur MBG diperkirakan mencapai 960 hingga 1.200-an orang. Namun dari jumlah itu, peserta yang didaftarkan melalui skema pemberi kerja masih sangat minim.
“Yang diberi jaminan kesehatan oleh pemberi kerja hanya koordinatornya saja. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengelola SPPG dalam menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja ke Program JKN," ujarnya, Kamis (18/6).
Adapun hasil penelusuran BPJS Kesehatan juga menemukan beragam status kepesertaan para pekerja. Sebagian masih tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebagian merupakan peserta mandiri yang memiliki tunggakan, ada yang kepesertaannya tidak aktif setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya, dan sebagian lainnya belum memiliki jaminan kesehatan aktif sama sekali. Padahal, kata Yusef, regulasi telah mengatur secara jelas bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.
“Kalau kita lihat regulasi, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Sebagai bentuk pengawasan, kami telah melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG terkait kewajiban tersebut. Selain itu, surat peringatan juga telah disampaikan kepada sejumlah pengelola agar segera memenuhi kewajibannya," jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT