TARAKAN - Puluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian mendatangi Kantor Kelurahan Pamusian, Kamis (18/6). Kedatangan mereka bersama pendamping hukum dari DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan itu untuk menuntut kepastian penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang telah lama diperjuangkan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, warga mempertanyakan alasan pemerintah kelurahan yang masih menunda penerbitan SPPFBT dengan alasan bidang tanah masih masuk dalam peta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menunggu tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara.
Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, Firdaus Gafar, menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, permohonan yang diajukan warga merupakan permohonan reguler dan bukan bagian dari program PTSL.
“Permohonan warga RT 24 adalah permohonan reguler, bukan melalui program PTSL. Dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 110 tidak dikenal adanya pemisahan mekanisme antara SPPFBT reguler dan SPPFBT PTSL,” katanya.
Ia menjelaskan, kewajiban penerbitan SPPFBT muncul apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk adanya pemohon, saksi batas, serta penguasaan fisik atas bidang tanah yang dimohonkan.
“Kalau unsur-unsur itu sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi dengan dalih menunggu program PTSL. Penundaan seperti itu berpotensi menjadi bentuk penghambatan pelayanan publik,” tegasnya.
Firdaus juga menegaskan, rekomendasi ORI Perwakilan Kaltara merupakan produk resmi lembaga negara yang wajib ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Tidak ada pembedaan antara ORI pusat dan ORI perwakilan. Laporan Hasil Pemeriksaan ORI Perwakilan Kaltara merupakan produk resmi lembaga negara yang wajib mendapatkan tindak lanjut,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, warga RT 24 menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Lurah Pamusian segera melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI Perwakilan Kaltara dan memberikan kepastian terhadap proses administrasi yang diajukan warga. Kedua, meminta DPRD Kota Tarakan merekomendasikan kepada Wali Kota Tarakan agar melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Ketiga, meminta Kantor Pertanahan Kota Tarakan menerima SPPFBT yang diterbitkan kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menambah persyaratan di luar aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Pamusian Hermansyah mengatakan, pihak kelurahan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pertemuan tersebut akhirnya ditutup tanpa menghasilkan keputusan final. Meski demikian, pihak kelurahan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menjalankan kebijakan sesuai prosedur, bahwa selama masih ada pihak yang mempersoalkan peningkatan status lahan, maka kami belum dapat menindaklanjuti permohonan masyarakat. Sampai masalahnya benar-benar selesai,” pungkas Hermansyah. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT