Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Datangi Kelurahan Pamusian, Warga RT 24 Desak Penerbitan SPPFBT

Z
Penulis: Zakaria RT❯
DATANGI KELURAHAN: Warga RT 24 Kelurahan Pamusian mendatangi Kantor Kelurahan Pamusian untuk meminta kepastian penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang hingga kini belum diproses. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
DATANGI KELURAHAN: Warga RT 24 Kelurahan Pamusian mendatangi Kantor Kelurahan Pamusian untuk meminta kepastian penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang hingga kini belum diproses. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Advertisement

TARAKAN - Puluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian mendatangi Kantor Kelurahan Pamusian, Kamis (18/6). Kedatangan mereka bersama pendamping hukum dari DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan itu untuk menuntut kepastian penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang telah lama diperjuangkan.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, warga mempertanyakan alasan pemerintah kelurahan yang masih menunda penerbitan SPPFBT dengan alasan bidang tanah masih masuk dalam peta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menunggu tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara.

Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, Firdaus Gafar, menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, permohonan yang diajukan warga merupakan permohonan reguler dan bukan bagian dari program PTSL.

Advertisement

“Permohonan warga RT 24 adalah permohonan reguler, bukan melalui program PTSL. Dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 110 tidak dikenal adanya pemisahan mekanisme antara SPPFBT reguler dan SPPFBT PTSL,” katanya.

Ia menjelaskan, kewajiban penerbitan SPPFBT muncul apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk adanya pemohon, saksi batas, serta penguasaan fisik atas bidang tanah yang dimohonkan.

“Kalau unsur-unsur itu sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi dengan dalih menunggu program PTSL. Penundaan seperti itu berpotensi menjadi bentuk penghambatan pelayanan publik,” tegasnya.

Advertisement

Firdaus juga menegaskan, rekomendasi ORI Perwakilan Kaltara merupakan produk resmi lembaga negara yang wajib ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

  “Tidak ada pembedaan antara ORI pusat dan ORI perwakilan. Laporan Hasil Pemeriksaan ORI Perwakilan Kaltara merupakan produk resmi lembaga negara yang wajib mendapatkan tindak lanjut,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, warga RT 24 menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Lurah Pamusian segera melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI Perwakilan Kaltara dan memberikan kepastian terhadap proses administrasi yang diajukan warga. Kedua, meminta DPRD Kota Tarakan merekomendasikan kepada Wali Kota Tarakan agar melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Ketiga, meminta Kantor Pertanahan Kota Tarakan menerima SPPFBT yang diterbitkan kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menambah persyaratan di luar aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Advertisement
Editor : Januriansyah RT

Artikel Terkait

Beranda Imigrasi Mudahkan Masyarakat Nunukan Temukan Layanan Keimigrasian

Beranda Imigrasi Mudahkan Masyarakat Nunukan Temukan Layanan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan memperkenalkan Beranda Imigrasi. Hadirnya Beranda Imigrasi ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Je

PLBN Sebatik Rampungkan Simulasi Layanan Domestik

PLBN Sebatik Rampungkan Simulasi Layanan Domestik

Uji coba pelayanan domestik telah dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik. Ini bertujuan, untuk memastikan kesiapan pelayanan se

Desa Persiapan Kasai Tinggal Tunggu Kode Register, Pj Segera Ditunjuk

Desa Persiapan Kasai Tinggal Tunggu Kode Register, Pj Segera Ditunjuk

Proses pembentukan Desa Persiapan Kasai di Kabupaten Tana Tidung memasuki tahapan baru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer