TARAKAN – Pengungkapan kasus narkotika di kawasan Sebengkok Tiram, Kota Tarakan, Selasa dini hari (19/5), berlangsung menegangkan. Personel Satresnarkoba Polres Tarakan harus melintasi area pemakaman umum dalam kondisi gelap dan minim penerangan demi memburu terduga pemasok sabu berinisial AB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Sebengkok Tiram kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.10 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, petugas awalnya mencurigai sebuah rumah di kawasan Sebengkok Tiram dan mengamankan seorang pria berinisial FS (49) yang saat itu sedang berkumpul bersama rekannya.
“Di lokasi pertama kami menemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat netto 4,41 gram. FS mengaku barang tersebut baru diperoleh dari AB,” ujarnya.
Berbekal pengakuan FS, polisi langsung melakukan pengembangan sekitar satu jam kemudian menuju rumah AB di Sebengkok Tiram RT 11. Namun perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Aparat harus melewati area pemakaman umum sekitar pukul 00.30 Wita dengan kondisi penerangan terbatas dan suasana sepi.
“Jalurnya memang harus melewati kuburan. Tengah malam, suasananya sepi dan lampu juga terbatas. Bahkan waktu kami minta Ketua RT mendampingi, beliau sempat berpikir juga karena harus lewat kuburan tengah malam. Tapi anggota tetap bergerak karena ini bagian dari tugas,” kata Rusli.
Setibanya di rumah AB, polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, aparat turut mengamankan satu unit handphone iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika dengan FS.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, gunting, alat serok hingga beberapa gelas plastik. “Kami juga mendalami dugaan aktivitas transaksi sabu yang kami duga sering berlangsung di area pemakaman Sebengkok Tiram,” tandasnya.
Kini kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rusli. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT