Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tipikor KUR Bank BUMN Tarakan, JPU Banding atas Vonis Tiga Terdakwa

Eliazar Simon • Minggu, 24 Mei 2026 | 19:58 WIB
DIVONIS : Ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual sudah divonis oleh majelis hakim. ISTIMEWA
DIVONIS : Ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual sudah divonis oleh majelis hakim. ISTIMEWA

TARAKAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan sudah tahapan putusan. Majelis hakim PengadilanTipikor Samaridna menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman berbeda, mulai dari pidana badan, denda hingga uang pengganti ratusan juta rupiah.

Ketiga terdakwa yakni Eva Nurliani Binti Fuhatsyah, Suriani dan Masriah Binti Idris Hatta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Eva Nurliani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Eva juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Tak hanya pidana badan, Eva diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210.500.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Sementara terdakwa Suriani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan. Suriani juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 675.219.888 dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak mampu membayar.

Sedangkan terdakwa Masriah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Majelis hakim juga menghukum Masriah membayar uang pengganti sebesar Rp 12.639.907 dengan subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ketiganya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Kepala Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intel Mohammad Rahman mengatakan, seluruh terdakwa selain dijatuhi pidana badan juga dikenakan pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti. “Seluruh terdakwa dijatuhi pidana denda dan uang pengganti,” ujarnya. 

Rahman menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Suriani, kondisi kesehatan turut menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga,” katanya. 

Terkait langkah hukum lanjutan, Rahman mengungkapkan dua terdakwa yakni Suriani dan Eva menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara terdakwa Masriah memilih mengajukan banding. Meski demikian, pihak JPU menyatakan banding terhadap seluruh putusan ketiga terdakwa tersebut. “JPU menyatakan banding terhadap ketiga terdakwa,” tegasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #jaksa #TIPOKOR #bank bumn #kredit usaha rakyat