Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dishub Kaltara Mulai Susun Tarif Transportasi Online, Tarif Hemat Jadi Sorotan

Eliazar Simon • Jumat, 22 Mei 2026 | 16:41 WIB
RAPAT EVALUASI: Dishub Kaltara melakukan rapat evaluasi terkait draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online. ELIAZAR/RADAR TARAKAN
RAPAT EVALUASI: Dishub Kaltara melakukan rapat evaluasi terkait draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online. ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menyusun draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online menyusul evaluasi kebijakan angkutan sewa khusus (ASK) di Tarakan, Kamis (21/5).

Pembahasan tersebut dilakukan sehari setelah aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) di Tarakan. Rapat evaluasi turut dihadiri perwakilan SePOI, Asosiasi Driver Online (ADO), instansi terkait, serta satu perwakilan aplikator transportasi online.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Desi Witasari mengatakan, penyusunan draft tarif dilakukan untuk menghindari ketimpangan harga antar aplikator yang selama ini memicu keluhan pengemudi online.

“Hasil rapat tadi memang membahas evaluasi terkait tarif atas dan tarif bawah untuk menghindari terjadinya ketimpangan harga. Karena selama ini ada beberapa aplikasi yang menggunakan program tarif hemat,” ujarnya.

Menurut Desi, program tarif hemat menjadi salah satu persoalan utama karena dinilai membuat pendapatan pengemudi tidak sebanding dengan biaya operasional di lapangan. “Aplikasi hijau itu menggunakan tarif hemat dan selama ini menjadi gejolak. Sebenarnya isu ini sudah beberapa kali muncul dan memang sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Dishub Kaltara saat ini tengah menghitung formula tarif yang nantinya akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Kaltara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Dengan adanya pertemuan ini, kami selaku Pemerintah Provinsi Kaltara sedang membuat draft terkait tarif atas dan tarif bawah. Saat ini masih berproses karena harus kami hitung benar-benar,” ujarnya. 

Ia menegaskan, penyusunan tarif tersebut tetap akan mengacu pada regulasi nasional, termasuk ketentuan Peraturan Menteri (PM) dan Keputusan Menteri (KP) terkait transportasi online. Desi memperkirakan penyusunan aturan membutuhkan waktu sekitar dua bulan karena masih harus dibahas bersama bagian hukum dan biro hukum pemerintah daerah.

“Insya Allah dalam waktu kurang lebih dua bulan. Karena kami juga harus berkoordinasi dengan bagian hukum dan biro hukum terkait aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #dishub #transportasi online