TARAKAN - Meski jarang tersorot, namum Penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi dapat dianggap persoalan biasa. Kasus yang disebut mulai masuk ke lingkungan Pendidikan, membuat DPRD Kaltara mendesak pemerintah segera bergerak cepat membentuk gugus tugas khusus penanganan HIV/AIDS, agar penyebarannya tidak semakin meluas.
Desakan itu mencuat dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang digelar Komisi IV DPRD Kaltara di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (20/5) lalu.
Saat dikonfirmasi usai pertemuan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto mengatakan, pemerintah sebenarnya tidak perlu lagi terlalu lama membahas regulasi baru karena dasar hukum penanggulangan penyakit menular sudah tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Menurutnya, dalam perda tersebut HIV/AIDS telah masuk kategori penyakit menular langsung sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 5 terkait jenis penyakit menular. Sehingga kata dia, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi perdebatan aturan, melainkan langkah konkret dan cepat di lapangan.
“Kalau saya, kita fokus saja kepada aturan yang sudah ada. Tinggal eksekutif mengeksekusi. Mau bentuk satgas, gugus kerja, atau KPA, yang penting geraknya cepat. Kalau dalam perda itu, penyakit menular dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penyakit menular langsung dan penyakit tular vektor maupun binatang pembawa penyakit,” ujarnya, Kamis (21/5).
“HIV/AIDS masuk kategori penyakit menular langsung karena penularannya terjadi melalui kontak antarmanusia sehingga membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan," sambungnya.
Ia mengungkapkan, kondisi di Tarakan saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Bahkan, penyebaran HIV/AIDS disebut telah menyasar lingkungan pendidikan, termasuk kalangan pelajar tingkat SMA. Kondisi itu dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah agar segera memperkuat upaya pencegahan.
Sehingga, Ia meminta Pemerintah Provinsi Kaltara segera menerbitkan surat keputusan gubernur yang mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2024, agar langkah penanganan HIV/AIDS bisa langsung berjalan secara teknis di lapangan tanpa harus menunggu proses yang terlalu panjang.
“Daerah seperti Tarakan dan Nunukan memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena menjadi wilayah transit dengan mobilitas masyarakat yang sangat padat. Aktivitas ekonomi, perdagangan, hingga arus keluar masuk penduduk dinilai berpotensi mempercepat penyebaran kasus apabila tidak diantisipasi sejak dini," urainya.
“Tarakan ini pusat ekonomi dan pariwisata. Mobilitas masyarakat tinggi, jadi perlu langkah cepat supaya kasusnya tidak terus naik. Selain mendorong pembentukan satgas, ia juga meminta keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan HIV/AIDS. Mulai dari institusi pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga lembaga nonformal dinilai harus dilibatkan agar edukasi dan pencegahan bisa berjalan lebih masif di tengah masyarakat," ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT