TARAKAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjasar anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan singkat oleh penyidik, tersangka berinisial J (70) mengakui bahwa aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia sembilan tahun tersebut ternyata bukan pertama kali terjadi.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli menjelaskan, dari hasil interogasi intensif, tersangka J mengakui total telah melancarkan aksi pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Sebelum ditangkap, J sudah lebih dulu mencabuli korban pada Minggu, 10 Mei 2026 di dalam rumahnya dengan modus yang serupa.
Kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Tarakan, pria lanjut usia tersebut akhirnya membeberkan alasan di balik perbuatan bejatnya. Tersangka J berdalih berniat jahat karena korban memang kerap berjalan melintas di depan rumahnya.
Kesempatan itu kembali diambil tersangka pada Senin (11/5) sekitar pukul 20.15 WITA. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah melaksanakan ibadah sholat Isya berjamaah di masjid sekitar permukiman.
Tindakan bejat J dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam alat kelamin korban.
Tidak hanya itu, pria berumur kepala tujuh tersebut juga melakukan serangkaian tindakan pelecehan fisik lainnya, termasuk mencium bibir dan pipi, meraba area dada hingga memegang paha korban.
"Tersangka diduga kuat menyalahgunakan kerentanan dan kepercayaan korban untuk melakukan perbuatan cabul," tegas IPTU Rusli, Selasa (19/5).
Aksi berulang yang dilakukan oleh kakek J ini akhirnya terbongkar setelah korban tiba di rumah dan langsung mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa pada bagian alat vitalnya kepada sang ibu.
Mendengar keluhan yang mengkhawatirkan tersebut, ibu korban bergegas melakukan pengecekan dan mendapati adanya luka lecet berwarna merah pada area sensitif anaknya saat pakaian bawah dibuka. Ketika ditanya secara perlahan oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya baru saja dilecehkan oleh tersangka J.
Tidak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, malam itu juga ibu korban mendatangi Markas Polres Tarakan untuk melaporkan kejadian tersebut dengan nomor registrasi LP/B/107/V/2026/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP pada Selasa (12/5) di Kecamatan Tarakan Barat dan menggelandang J menuju Mako Polres Tarakan tanpa perlawanan. "Selain tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT