Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Antisipasi Kecurangan Pelaksanaan SPMB, Ini Hal yang Ditekankan DPRD Tarakan

Zakaria RT • Senin, 4 Mei 2026 | 19:19 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Markus Minggu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Markus Minggu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kota Tarakan tidak hanya dipastikan berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi juga mendapat perhatian serius dari DPRD Tarakan, terutama terkait potensi persoalan di lapangan seperti praktik manipulasi domisili, keterbatasan daya tampung sekolah hingga kebutuhan penyesuaian kebijakan agar seluruh siswa tetap memperoleh akses pendidikan tanpa terkecuali.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu mengatakan, secara umum skema SPMB tahun ini tidak mengalami perubahan mendasar dibandingkan tahun sebelumnya, baik pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), meskipun terdapat beberapa penyesuaian teknis yang diakomodasi dalam petunjuk teknis pelaksanaan.

“Ada sedikit perbedaan pada SPMB tahun ini meski tidak signifikan, pertama jalur domisili, kemudian jalur mutasi, lalu jalur afirmasi dan prestasi. Tapi untuk tingkat SD hanya tiga jalur, tidak ada jalur prestasi. Jadi secara prinsip memang tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, kesamaan pola tersebut menjadi penting untuk menjaga stabilitas sistem. Sehingga, saat ini masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam memahami mekanisme penerimaan yang diterapkan setiap tahunnya, sekaligus memberikan kepastian bagi sekolah dalam menjalankan proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya semua sama, tidak ada perubahan besar. Kita tetap mengacu pada juknis yang ada, hanya ada beberapa penyesuaian yang sifatnya teknis di lapangan. Salah satu penyesuaian yang kami sorot adalah adanya pengecualian terkait jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel)," terangnya.

“Contohnya di SMP, yang sebelumnya satu rombel hanya 32 siswa, sekarang sudah bisa sampai 36 siswa. Ini bentuk pengecualian yang diberikan dalam juknis untuk mengakomodasi kebutuhan di lapangan,” sambungnya.

Tidak hanya pada jenjang SMP, penyesuaian serupa juga dilakukan di tingkat SD, yang sebelumnya memiliki kapasitas lebih kecil dalam satu rombel, namun kini diberikan ruang untuk menambah jumlah siswa.

Markus menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi konkret, untuk memastikan daya tampung sekolah tetap mampu mengakomodasi seluruh lulusan, sehingga tidak ada siswa yang tertinggal atau tidak mendapatkan tempat di sekolah.

“Kalau di SD, sebelumnya 28 siswa per rombel, sekarang bisa menjadi 30 atau bahkan 32 siswa. Ini juga bagian dari kebijakan pengecualian yang diatur dalam juknis SPMB tahun ini. Kami mengingatkan pelaksanaan di lapangan tetap harus diawasi secara ketat. Karena setiap tahun selalu muncul potensi persoalan baru, terutama yang berkaitan dengan persyaratan administrasi dan jalur penerimaan," jelasnya.

“Terkait pengawasan di lapangan tentu perlu. Jangan sampai nanti ada praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti perpindahan domisili yang terlalu singkat atau hal-hal lain yang berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga perlu dilakukan secara langsung dengan turun ke lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun dalam hal jalur mutasi, Markus menjelaskan bahwa kuota yang diberikan tetap terbatas dan disertai dengan persyaratan yang cukup ketat, termasuk masa domisili yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.

“Kami akan turun ke lapangan, mengunjungi beberapa sekolah saat proses SPMB berlangsung. Kita ingin melihat langsung sejauh mana kelancarannya dan memastikan tidak ada praktik-praktik ilegal. Untuk jalur mutasi itu kuotanya 5 persen. Ada syarat yang harus dipenuhi, termasuk masa domisili, misalnya satu tahun. Itu menjadi ketentuan yang harus diikuti,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sistem penerimaan murid baru #tarakan #sekolah #spmb