TARAKAN – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Tarakan kembali diwarnai tuntutan pekerja terhadap persoalan mendasar ketenagakerjaan. Serikat buruh menyoroti maraknya penggunaan tenaga kerja kontrak serta masih adanya penolakan terhadap kebebasan berserikat di sejumlah perusahaan.
Ketua DPD FSP Kahutindo Kalimantan Utara (Kaltara), Ahmad Samsudin Rifai menegaskan, dua isu tersebut menjadi fokus utama perjuangan buruh tahun ini. “Masih banyak hak pekerja yang belum terpenuhi, terutama terkait pekerja kontrak dan kebebasan berserikat,” ujarnya, Jumat (1/5).
Ia mengungkapkan, praktik penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai sudah meluas dan kerap tidak sesuai ketentuan, terutama untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
“Seharusnya pekerjaan tetap tidak boleh menggunakan tenaga kontrak. Tapi faktanya hampir semua perusahaan masih menerapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pekerja berada dalam posisi rentan, tanpa kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan. Bahkan, tidak sedikit pekerja kontrak yang kehilangan hak seperti tunjangan hari raya (THR) karena kontraknya diputus menjelang hari besar.
“Ini jelas merugikan pekerja. Bahkan bisa dikatakan sebagai bentuk praktik yang tidak adil,” tegasnya.
Selain itu, persoalan kebebasan berserikat juga masih menjadi tantangan. Ia menyebut, terdapat pekerja yang mengalami tekanan, mutasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) saat mencoba membentuk serikat.
Padahal, menurutnya, keberadaan serikat pekerja justru penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusaha. “Serikat pekerja itu mitra, bukan ancaman. Harusnya jadi jembatan komunikasi,” katanya.
Sebagai solusi, pihaknya mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan guna memperkuat pengawasan serta penanganan persoalan buruh secara terpadu. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT