TARAKAN – Proses penyelesaian hak-hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Meris Abadi Jaya belum sepenuhnya rampung, hal itu mendorong DPRD Tarakan untuk turun mengawal agar seluruh kewajiban perusahaan dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansyah mengatakan, perusahaan pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerja. Komitmen tersebut, kata dia, juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pihak terkait.
“Kalau memang kita harus menyelesaikan hak-haknya, ya harus kita selesaikan, supaya tidak ada lagi miskomunikasi di lapangan. Itu yang kita tekankan tadi,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, dari total sekitar 69 pekerja terdampak, sebagian besar telah melanjutkan pekerjaan di tempat lain. Namun, masih terdapat sekitar 20 orang yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan, baik terkait kelanjutan kerja maupun kompensasi yang menjadi hak mereka.
“Kurang lebih ada 20 orang yang belum terselesaikan. Karena sebagian, sekitar 49 orang itu sudah lanjut bekerja di tempat lain yang direkomendasikan. Tapi ada juga yang memilih tidak bekerja lagi dan ingin mendapatkan kompensasi sesuai haknya,” jelasnya.
Terkait besaran kompensasi, Adyansyah menyebut hal tersebut masih dalam proses perhitungan oleh manajemen perusahaan. DPRD, lanjutnya, akan memastikan proses itu berjalan transparan dan mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kita juga belum tahu hitungannya berapa, nanti akan dihitung oleh manajemen. Tapi yang jelas harus mengacu pada aturan yang berlaku, itu yang akan kita kawal bersama,” katanya.
Dalam RDP yang berlangsung cukup dinamis, DPRD juga menyoroti aspek kemanusiaan, terutama bagi pekerja yang telah mengabdi dalam jangka waktu panjang di perusahaan tersebut.
“Pertama, kita melihat dari sisi kemanusiaan. Ada yang sudah bekerja sampai 20 tahun. Setidaknya harus ada perhatian, apakah dikembalikan bekerja atau bagaimana. Tadi juga sempat disampaikan soal gaji, jangan sampai tidak layak,” tegasnya.
Selain itu, DPRD meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk segera memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perusahaan dan para pekerja guna memastikan perhitungan hak dilakukan secara jelas dan sesuai regulasi.
“Ini nanti akan kita jadwalkan melalui dinas tenaga kerja. Perusahaan akan dipanggil bersama pekerja, difasilitasi untuk menghitung hak-hak sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan atau cipta kerja,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT