Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ribuan Kendaraan Terjaring P2KB di Tarakan, Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta

Eliazar Simon • Selasa, 14 April 2026 | 15:46 WIB
PEMERIKSAAN: Ribuan kendaraan terjaring P2KB yang dilaksanakan oleh UPT Samsat Tarakan. ISTIMEWA
PEMERIKSAAN: Ribuan kendaraan terjaring P2KB yang dilaksanakan oleh UPT Samsat Tarakan. ISTIMEWA

TARAKAN – Ribuan kendaraan bermotor terjaring dalam kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (P2KB) yang digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Tarakan, Selasa (14/4). Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tunggakan pajak kendaraan mencapai ratusan juta rupiah. Kegiatan yang menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, ini menjaring sebanyak 1.307 unit roda dua dan 289 unit roda empat.

Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan dari jumlah tersebut, kendaraan dengan status pajak jatuh tempo didominasi oleh roda empat dengan nilai mencapai Rp147.938.900, sementara roda dua sebesar Rp47.021.400.

“Ini menunjukkan masih cukup banyak masyarakat yang belum patuh dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari fisik kendaraan hingga kelengkapan administrasi, baik kendaraan pribadi maupun dinas. Selain kendaraan lokal, petugas juga menemukan banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Tarakan tanpa melakukan penyesuaian administrasi.

“Kendaraan luar daerah kita imbau untuk segera balik nama, karena mereka menggunakan fasilitas jalan di daerah ini,” katanya.

Meski menemukan banyak pelanggaran administrasi, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pemilik kendaraan.

“Kita tidak langsung menindak, tapi mengingatkan agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Namun demikian, Syaiful menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tetap dikenakan denda sesuai ketentuan, yakni sebesar 2 persen per bulan. “Denda tetap berlaku. Ini yang harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menunda pembayaran,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Samsat berharap kesadaran masyarakat meningkat, sekaligus menekan angka kendaraan yang menunggak pajak di Kota Tarakan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pajak kendaraan #p2kb #razia