TARAKAN – Aparat kepolisian memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2026 di Mapolres Tarakan, Selasa (14/4).
Pemusnahan ini merupakan gabungan barang bukti dari Satresnarkoba Polres Tarakan dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara. Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi sebagai bentuk transparansi, mulai dari TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Labkesda, hingga Bea Cukai dan penasihat hukum tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap kasus narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami. Barang bukti yang sudah disita harus dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dari hasil penanganan Polres Tarakan, total sabu yang diamankan mencapai 802,43 gram. Namun, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, merinci sebanyak 796,61 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. “Total dimusnahkan 796,61 gram, sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Adapun rincian penyisihan barang bukti yakni 0,5 gram untuk tersangka JI, 1,5 gram untuk tersangka AI, serta 3,81 gram untuk tersangka M. “Penyisihan ini wajib dalam setiap perkara sebagai bagian dari proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kaltara juga turut memusnahkan barang bukti dari kasus yang ditangani di wilayah perairan. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, menyebut pihaknya menangani tiga laporan polisi. “Untuk dua laporan, barang buktinya tidak dimusnahkan karena digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan bersama Polres Tarakan berasal dari satu laporan polisi dengan tersangka berinisial MJ dan RID, dengan total 3,45 gram sabu.
“Yang dimusnahkan bersama Polres Tarakan sebanyak 3,45 gram,” tandasnya.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi upaya memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika tidak kembali beredar di masyarakat. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kaltara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT