TARAKAN – Pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tarakan tidak hanya menghentikan peredaran barang haram, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan sabu seberat 785,71 gram. Jika dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 1,5 juta per gram, nilai ekonomis barang tersebut mencapai sekitar Rp 1,17 miliar.
Lebih jauh, Kapolres Tarakan menyebut bahwa satu gram sabu rata-rata dapat dikonsumsi oleh lima orang. Dengan demikian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.928 jiwa. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Di balik kasus ini, terungkap pula motif pelaku yang cukup memprihatinkan. AG mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang sebesar Rp 300 juta. Dengan iming-iming bayaran Rp 20 juta, pelaku bersedia mengambil risiko besar meski mengetahui konsekuensi hukum yang dihadapi.
Atas perbuatannya, AG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan kurir semata. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual dan jaringan distribusi yang lebih luas.
Selain itu, penguatan pengawasan di pintu masuk internasional seperti Pelabuhan Malundung juga menjadi perhatian serius, mengingat jalur tersebut rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika dari luar negeri.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa wilayah perbatasan masih menjadi target peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tutup Kapolres. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT