TIDENG PALE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada usaha kecil seperti toko, kios, maupun UMKM tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perusahaan besar.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Tana Tidung, Rommy, menjelaskan bahwa ketentuan THR secara umum diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Namun, aturan tersebut lebih menyasar perusahaan.
“Untuk perusahaan jelas ada aturannya. Kalau tidak dilaksanakan, itu ada sanksinya karena melanggar PP maupun Permenaker,” ujarnya, didampingi Mediator Hubungan Industrial, Sapriansyah, Selasa (17/3).
Sementara itu, untuk usaha seperti toko, kios, maupun pelaku UMKM, pemberian THR lebih bergantung pada kebijakan pemberi kerja atau kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha.
“Kalau toko-toko itu tergantung dari perjanjiannya dengan pekerja, atau kebijakan dari pemberi kerja,” jelasnya.
Ia menyarankan agar pekerja di sektor informal atau usaha perorangan memiliki perjanjian kerja yang jelas dan tertulis, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat terlindungi.
“Sebaiknya ada perjanjian kerja yang memuat hak-hak pekerja, termasuk soal THR. Kalau sudah disepakati bersama, itu mengikat,” tambahnya.
Rommy juga menegaskan bahwa Disnakertrans hanya dapat memberikan penjelasan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak bisa melampaui kewenangan dalam menangani persoalan di luar ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kalau ada masyarakat datang, kami sifatnya pelayanan konsultasi. Kami jelaskan sesuai regulasi, termasuk terkait THR,” tutupnya. (ana)