TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan terus mengembangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti dengan tersangka LA. Setelah sebelumnya menetapkan LA sebagai tersangka dalam satu laporan polisi (LP), penyidik kini akan menggelar perkara terhadap 10 laporan tambahan yang memiliki kemiripan modus.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniaean Sujono mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Ini kita mau gelar juga hari ini terkait perkara LA karena ada tambahan laporan. Makanya kita lakukan gelar perkara untuk melihat apakah sudah cukup alat bukti sehingga statusnya bisa kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Reginald, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, dari sekitar 13 laporan yang diterima kepolisian, saat ini terdapat 10 laporan yang dinilai telah memiliki kejelasan objek perkara dan alat bukti awal untuk dilakukan gelar perkara.
“Kalau laporan yang rencananya kita mau naikkan ke tingkat penyidikan ini ada sekitar 10 LP. Yang lainnya masih kita kumpulkan alat bukti lagi,” jelasnya.
Menurut Reginald, laporan tambahan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli properti maupun lahan. Modus yang digunakan tersangka diduga hampir sama dengan kasus pertama yang membuat LA ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 10 LP yang kita mau gelar ini ada yang terkait jual beli properti dan lahan juga. Modusnya kurang lebih sama seperti laporan pertama,” katanya.
Penyidik juga masih akan menentukan mekanisme penanganan perkara tersebut, apakah seluruh laporan akan digabung dalam satu berkas perkara atau diproses secara terpisah.
“Nanti dari hasil gelar perkara kita lihat apakah dijadikan satu berkas perkara dengan satu surat perintah penyidikan atau dipisah,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT