TARAKAN – Di tengah sorotan publik soal parkir liar dan kebocoran setoran, PT Urban Park Nusantara Jaya (UPNJ) sebagai pengelola parkir resmi di Kota Tarakan memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stabil dan memenuhi target minimal setiap bulan. Hal itu sebagai komitmen PT UPNJ yang diharapkan mampu memaksimalkan potensi perparkiran yang sebelum dikelola oleh Perumda Aneka Usaha.
Wakil Direktur PT UPNJ Erick Hendrawan mengatakan, apresiasi atas atensi DPRD sekaligus menegaskan bahwa pada Januari dan Februari pihaknya berhasil menyetorkan PAD sebesar Rp 102.619.000 per bulan, sesuai target minimal dalam perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan.
“Januari kemarin kami mencapai target minimal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 102 juta. Februari ini kami kembali menyetorkan sekitar Rp 102 juta. Ini masa transisi, tapi kami upayakan tiap bulan meningkat,” ujarnya, (3/3).
Ia menjelaskan, target minimal setoran parkir sesuai perjanjian adalah Rp 102 juta per bulan. Jika tidak tercapai, perusahaan harus menanggung risiko manajemen, termasuk pemotongan dana jaminan sebesar Rp 350 juta yang diblokir di awal kerja sama. Sehingga kata dia, sejauh ini pihaknya terus berupaya menambah titik parkir untuk meningkatkan pendapatan.
“Kalau tidak tercapai, itu jadi manajemen risiko perusahaan. Dana yang terblokir bisa dipakai untuk menutup target. Kalau soal potensi penambahan lahan parkir baru," tuturnya.
dirinya menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta menambah titik tanpa koordinasi dengan Dishub sebagai pelaksana teknis. Meski perusahaan telah melakukan analisis internal dan mengidentifikasi delapan titik potensial tambahan, keputusan tetap berada di tangan pemerintah kota.
“Semua potensi kami serahkan ke Dishub untuk dikaji dan dirasionalisasi. Sesuai surat keputusan dan perjanjian kerja sama, perusahaan mengelola 80 titik parkir resmi di Kota Tarakan. Beberapa kawasan dengan potensi tinggi kami lihat berada di area pertokoan, perumahan padat, hingga jalan protokol," sambungnya.
Menanggapi isu parkir liar dan jukir yang tidak memberikan karcis, ia meminta masyarakat aktif melapor. Ia memastikan tersedia layanan aduan melalui admin perusahaan dengan melampirkan bukti foto jukir, lokasi titik, dan kronologi kejadian.
“Kalau tidak memberikan karcis tentu akan kami lakukan pembinaan. Jangan sungkan minta karcis. Kalau tidak dikasih, laporkan ke kami. Memberi karcis wajib, tidak ada toleransi,” tegasnya.
Sebagai langkah menekan kebocoran, perusahaan menerapkan pergantian warna karcis setiap bulan, efektif per tanggal 1. Warna karcis untuk roda dua dan roda empat juga dibedakan. Informasi warna baru diumumkan mendekati pergantian bulan melalui media sosial resmi perusahaan.
“Itu strategi kami untuk menutup potensi kebocoran. Kalau besaran retribusi masih mengacu pada peraturan daerah, yakni Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Kalau ada pungutan tidak sesuai tarif atau tanpa karcis, kami minta masyaraka segera melapor," urainya.
“Tarif sesuai perda, roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000. Kalau untuk setoran harian jukir, target berbeda-beda tergantung tingkat keramaian dan luasan titik, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 140 ribu–Rp 160 ribu per hari. Penentuan angka berdasarkan survei langsung terhadap potensi kendaraan dan kepadatan pengunjung di tiap lokasi," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT