Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tidak Jera! Baru Keluar Tahun Lalu, Residivis 9 Kali Masuk Penjara Ini Bobol Rumah Warga Lagi

Eliazar Simon • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:15 WIB

 

RESIDIVIS : MR yang merupakan residivis 9 kali masuk penjara kembali dibekuk polisi setelah tertangkap mencuri dua unit laptop.
RESIDIVIS : MR yang merupakan residivis 9 kali masuk penjara kembali dibekuk polisi setelah tertangkap mencuri dua unit laptop.

TARAKAN – Aksi pencurian yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah Tarakan Barat. Ironisnya, pelaku merupakan residivis yang tercatat sudah sembilan kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

Pelaku berinisial MR itu kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah warga di Kelurahan Karang Anyar dan membawa kabur dua unit laptop. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Agustus 2025 lalu.

Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/1) sekitar pukul 03.30 WITA saat situasi permukiman dalam kondisi sepi dan sebagian besar warga terlelap.

“Tersangka ini memang kerap berkeliling pada malam hingga subuh hari untuk memantau situasi. Ia mencari rumah yang dianggap lengah,” jelasnya, Kamis (26/2).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sebuah rumah di kawasan Karang Anyar. Ia mencongkel jendela menggunakan gunting berwarna hitam. Meski jendela dilengkapi teralis, celah yang ada masih memungkinkan pelaku menjangkau bagian dalam rumah.

Dari celah tersebut, pelaku melihat sebuah lemari yang posisinya berada dekat jendela dan dalam kondisi tidak terkunci. Tanpa perlu masuk ke dalam rumah, pelaku memasukkan tangan, membuka lemari, dan mengambil dua unit laptop yang tersimpan di dalamnya.

Korban baru menyadari kejadian itu pada pagi hari dan langsung melaporkannya ke Polsek Tarakan Barat. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku mulai terlihat. Beberapa warga juga mengenali tersangka yang memang sering berjalan kaki di kawasan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi. MR ditangkap pada Rabu (14/1) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik. Saat diamankan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Dua unit laptop milik korban ditemukan dalam kondisi disembunyikan di bawah pohon bambu.
“Barang tersebut belum sempat dijual. Rencananya mau dijual oleh tersangka, tapi lebih dulu diamankan petugas,” ujarnya.

Selain dua laptop, polisi juga menyita dua tas laptop dan satu gunting warna hitam yang digunakan untuk mencongkel jendela. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar.

Kondisi itu membuatnya leluasa berpindah-pindah tempat sekaligus mengamati situasi lingkungan yang dianggap berpotensi menjadi sasaran. “Tersangka ini memang spesialis pencurian. Ia juga merupakan residivis dan sudah sembilan kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” pungkas IPDA Niger. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #residivis #kriminal #pencurian