Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Inventarisasi Dikebut, 160 Lebih Lahan Koperasi Merah Putih di Kaltara Terdata

Zakaria RT • Senin, 16 Februari 2026 | 15:03 WIB
MENYAMPAIKAN: Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia Farida Farichah (tengah) memaparkan syarat pembangunan Koperasi Merah Putih.
MENYAMPAIKAN: Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia Farida Farichah (tengah) memaparkan syarat pembangunan Koperasi Merah Putih.

TARAKAN - Keseriusan pemerintah dalam membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai terlihat dari progres inventarisasi lahan dan pemenuhan administrasi yang terus dikebut. Sehingga saat di tahun ini, seluruh Koperasi Merah Putih di semua wilayah dapat beroperasi.

Saat dikonfirmasi, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak ingin sekadar seremonial. Pemerintah menekankan kesiapan administrasi dan legalitas lahan sebagai fondasi utama sebelum anggaran negara dikucurkan. Sehingga dikatakannya, syarat administrasi yang harus dipenuhi pengurus koperasi bersifat standar, mulai dari struktur kepengurusan yang lengkap, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga rekening resmi koperasi.

“Itu administrasi standar. Kepengurusannya harus lengkap, ada NIB, NPWP, rekening dan lain sebagainya,” ujarnya, Minggu (15/2).

Farida menyebut, proses inventarisasi lahan terus berjalan. Dari total 411 lokasi yang terdata, lebih dari 160 lahan telah terinventarisir, bahkan sekitar 400 lokasi disebut sudah terkumpul datanya dan masih dalam proses verifikasi. Pemerintah, kata dia, terus mendorong agar inventarisasi dilakukan sesuai standar lahan ideal.

“Kalau memang adanya lahan di bawah standar, tetap diinventarisir. Nanti akan kita kaji bagaimana itu bisa dimaksimalisasi untuk operasional,” jelasnya.

Ia menegaskan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan semata tugas pengurus koperasi atau kepala daerah. Program tersebut melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. “Ada 18 kementerian dan lembaga yang bergotong royong menyukseskan program ini. Tujuannya sama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan,” tegasnya.

Terkait anggaran, ia menyebut pembangunan koperasi beserta kelengkapannya dialokasikan sekitar Rp 3 miliar per unit. Namun, syarat utamanya adalah ketersediaan lahan yang sah. “Bangunan dengan anggaran negara tidak bisa dibangun di tanah yang bukan milik negara. Bisa hibah, bisa aset BUMN, aset desa, aset pemkot, atau warga yang menghibahkan,” katanya.

Adapun untuk di Kota Tarakan kata dia, saat ini dua unit dalam proses pembangunan dan lima lainnya dalam tahap pengusulan di daerah lain. Seluruhnya masih menunggu proses verifikasi lanjutan sebelum realisasi penuh dilakukan.

"Pemerintah memastikan program ini berjalan bertahap dan berbasis kesiapan administrasi serta legalitas lahan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #Koperasi Merah Putih #koperasi