Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Permudah Akses Layanan Klien Pemasyarakatan, Ini yang Dilakukan Bapas Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:46 WIB

 

Kepala Bapas Kelas II Tarakan Rita Ribawati
Kepala Bapas Kelas II Tarakan Rita Ribawati

TARAKAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan terus memperkuat fungsi pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan, sekaligus mempermudah akses pelayanan agar klien tetap dapat menjalani kewajibannya tanpa terkendala jarak dan biaya.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan Rita Ribawati menegaskan, pendekatan pelayanan menjadi kunci dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terlebih dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Pengawasan tetap kami jalankan, tapi pelayanan juga harus dipermudah. Klien pemasyarakatan ini masih dalam proses pembinaan, sehingga negara hadir untuk membimbing, bukan sekadar mengawasi,” ujar Rita.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Bapas Tarakan adalah mendekatkan layanan kepada klien yang berada di luar Kota Tarakan, khususnya di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau, yang selama ini menjadi wilayah dengan jumlah klien pemasyarakatan cukup besar.

“Di Malinau ada sekitar 200 klien, di Bulungan lebih dari 300 klien. Selama ini mereka harus datang ke Tarakan untuk wajib lapor. Biayanya besar dan tidak semua klien memiliki kemampuan ekonomi yang memadai,” jelasnya.

Untuk itu, Bapas Tarakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hasilnya, Pemkab Bulungan dan Pemkab Malinau memfasilitasi gedung yang akan digunakan sebagai kantor sementara Bapas. “Ini bentuk sinergi agar klien tidak terbebani biaya. Dengan adanya layanan di daerah, klien bisa lapor dan dibimbing langsung di tempat tinggalnya,” kata Rita.

Meski pelayanan dipermudah, Rita menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap menjadi prioritas. Bapas Tarakan memastikan setiap klien menjalani kewajiban sesuai putusan pengadilan.

“Jaksa melakukan eksekusi, sementara kami melakukan pembimbingan dan pengawasan. Kami cek langsung ke lapangan, memastikan klien menjalankan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai durasi dan ketentuan yang ditetapkan hakim,” terangnya.

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, lokasi kegiatan telah ditentukan dalam putusan pengadilan, seperti di rumah sakit, instansi pemerintah, maupun lingkungan hidup, menyesuaikan jenis perkara dan kebutuhan masyarakat.

Rita mengakui, selama ini kendala jarak dan biaya wajib lapor kerap berujung pada pelanggaran administrasi, bahkan menyebabkan klien kembali masuk penjara. “Banyak klien gagal bukan karena mengulangi tindak pidana, tapi karena tidak mampu datang wajib lapor. Kalau tiga kali tidak lapor, konsekuensinya berat,” ungkapnya.

Dengan mendekatkan layanan, Bapas Tarakan berharap pelanggaran tersebut dapat ditekan dan klien dapat menjalani masa pembimbingan secara konsisten. “Kalau kami hadir di daerah, klien lebih patuh, pengawasan lebih efektif, dan potensi residivisme bisa ditekan,” tambahnya.

Pendekatan pelayanan ini juga sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang humanis dan efisien. Selain wajib lapor langsung, pembimbingan juga dilakukan melalui kunjungan rutin petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) ke lokasi klien.

“Kami tidak hanya menunggu klien datang, tapi juga aktif melakukan kunjungan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian. Tujuannya agar klien bisa kembali berfungsi di masyarakat,” ujar Rita.

Dengan kesiapan sarana, sumber daya manusia, serta dukungan lintas sektor, Bapas Tarakan optimistis mampu menjalankan peran strategis sebagai ujung tombak pembinaan di luar lapas.

“Pengawasan tetap tegas, tapi pelayanan harus adaptif. Dengan begitu, tujuan pemasyarakatan untuk membina dan mengembalikan klien sebagai warga yang taat hukum bisa tercapai,” pungkas Rita. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #bapas #akses pelayanan