TARAKAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan kembali bergulir. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (4/2), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyaluran dan pengelolaan KUR.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mohammad menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU berasal dari unsur pegawai Bank BUMN Cabang Tarakan.
“Agenda utama sidang lanjutan ini adalah pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan JPU merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses penyaluran dan pengelolaan kredit KUR yang menjadi objek perkara,” ujar Rahman.
Ia mengungkapkan, dalam sidang tersebut JPU menghadirkan enam orang saksi. Namun, baru lima saksi yang diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Satu saksi lainnya akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.
Dari keterangan para saksi, terungkap sejumlah fakta penting yang menguatkan dakwaan JPU. Salah satunya adalah adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR yang diprakarsai oleh terdakwa EN bersama terdakwa S.
“Para saksi menerangkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran KUR telah terjadi penyimpangan dari ketentuan dan SOP yang berlaku. Di antaranya penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan, manipulasi data debitur, serta tidak dilaksanakannya survei lapangan atau on the spot,” jelas Mohammad .
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana hasil pencairan kredit kepada pihak lain, yang dilakukan melalui modus topengan atau peminjaman nama orang lain, serta tempilan, dengan memanfaatkan fasilitas kredit debitur di Bank BUMN Cabang Tarakan.
Menurut Mohammad, keterangan para saksi dalam sidang kali ini saling bersesuaian dan tidak bertentangan dengan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya. Bahkan, seluruh saksi mengungkap adanya pelanggaran SOP penyaluran KUR yang dilakukan oleh para terdakwa.
Meski demikian, dalam persidangan terdakwa EN tidak membenarkan sebagian keterangan saksi. Namun, bantahan tersebut tidak mengubah kesesuaian fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi lain.
Terkait kerugian negara, Kejaksaan memastikan nilai kerugian negara yang didakwakan masih tetap dan belum mengalami perubahan. Dari sisi pembuktian, JPU menilai keterangan saksi yang telah diperiksa semakin memperkuat pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Pembuktian dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU sejauh ini semakin kuat dan mengarah pada pemenuhan unsur dakwaan,” tegas Mohammad.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang belum sempat diperiksa. Setelah seluruh saksi fakta selesai, JPU juga berencana menghadirkan saksi ahli atau auditor pemeriksa keuangan negara guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT