TARAKAN — Sepanjang Januari 2026 sedikitnya 11 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kota Tarakan. Hal tersebut menjadi catatan penting lantaran saat ini masih banyak upaya dan modus masyarakat untuk membuka lahan kantong serapan air menjadi aset pribadi. Sehingga karhutla yang terjadi menimbulkan pertanyaan apakah terjadi secara alami atau adanya unsur kesengajaan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan Yonsep menerangkan, karhutla terjadi hampir merata di beberapa kelurahan, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kelurahan Amal, Juata Laut, dan Juata Permai. Sebagian besar kejadian berlangsung di lahan kering yang berdekatan dengan kawasan permukiman, sehingga berpotensi mengancam keselamatan warga.
"Faktor manusia menjadi penyebab dominan karhutla di Tarakan. Selama Januari, hampir seluruh kejadian karhutla dipicu oleh pembakaran lahan secara sengaja. Api kemudian ditinggal tanpa pengawasan, sehingga merembet ke area lain," ujarnya, Kamis (5/2).
"Aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara dibakar masih sering dilakukan, meski telah berulang kali disosialisasikan larangannya. Kondisi juga diperparah oleh suhu udara yang tinggi karena beberapa pekan terakhir, suhu di Tarakan tercatat mencapai 35 derajat Celsius,"sambungnya.
Diungkapkannya, cuaca panas membuat vegetasi mengering dan mudah terbakar, sehingga api dengan cepat meluas, terutama di lahan kosong dan kawasan semak belukar. Lanjutnya karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat asap serta ancaman langsung terhadap permukiman warga.
"Dalam sejumlah kejadian, petugas kami harus bergerak cepat untuk mencegah api merambat ke rumah-rumah penduduk. Apalagi Karhutlah dikhawatirkan mengancam satwa langkah yang ada di Tarakan seperti Tarsius dan hewan lainnya," jelasnya.
Adapun karhutla Februari 2026 tercatat 4 kejadian. 3 di antaranya terjadi di Kelurahan Juata Laut dan satu kejadian di Kelurahan Juata Permai. Dengan demikian, total kebakaran lahan sejak awal tahun mencapai 15 kejadian.
"Salah satu kejadian di Kelurahan Juata Permai terjadi di kawasan hutan kota milik pemerintah kota. Di lokasi petugas kami menemukan barang bukti berupa botol air mineral berisi minyak tanah yang diduga digunakan untuk memicu api. Barang bukti itu telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini masih dalam kasus penyelidikan," katanya.
“Pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini penanganan hukum sepenuhnya berada di ranah kepolisian,” lanjutnya.
Dengan kondisi ini, ia menegaskan bahwa pembakaran lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hutan dan Lahan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan. Meski demikian, pihaknya menekankan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, terutama terkait bahaya membuka lahan dengan cara dibakar di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Penindakan hukum merupakan kewenangan kepolisian. Kami di BPBD fokus pada pencegahan, sosialisasi, dan kesiapsiagaan agar kebakaran lahan tidak terus berulang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT