TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Tarakan telah menjatuhkan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap 25 warga negara asing (WNA) akibat dugaan pelanggaran izin tinggal.
Selain itu, satu WNA asal China diproses melalui jalur pidana dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, termasuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta melebihi masa berlaku izin tinggal.
“Untuk tahun 2025, terdapat 25 WNA yang kami kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian, dan satu WNA dilakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan dan saat ini perkaranya sedang disidangkan di PN Tarakan,” ujar Okky.
Ia menyebutkan, 25 WNA yang dideportasi mayoritas merupakan warga negara China. Berdasarkan hasil pengawasan, Imigrasi menemukan bahwa izin tinggal yang dipegang para WNA tersebut tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam proses deportasi, Imigrasi Tarakan melakukan pemeriksaan keimigrasian terlebih dahulu, kemudian menerbitkan keputusan tindakan administrasi dan mengawal langsung keberangkatan WNA hingga dipulangkan ke negara asalnya.
Okky menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Imigrasi Tarakan dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
“Terhadap seluruh WNA yang dideportasi juga kami lakukan pencekalan agar tidak kembali ke Indonesia. Masa pencekalan bervariasi, mulai dari lima hingga sepuluh tahun, tergantung jenis pelanggaran,” tegasnya. (zar./jnr)
Editor : Januriansyah RT