TARAKAN – Keamanan di pasar tradisional kembali menjadi sorotan. Aksi pencurian ayam potong seberat 25 kilogram di Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah, akhirnya terungkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV). Pelakunya diketahui seorang anak di bawah umur, berinisial FR.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 05.49 WITA, saat aktivitas pedagang mulai ramai mempersiapkan dagangan. Korban, seorang pedagang ayam, meletakkan dua kantong plastik merah berisi ayam potong, masing-masing seberat 25 kilogram, di lapaknya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo menjelaskan, korban sempat meninggalkan lapaknya sebentar. Namun saat kembali, satu kantong ayam potong sudah raib. “Korban menyadari satu kantong ayam potong hilang. Total kerugian cukup signifikan karena ayam tersebut siap dijual,” ujar IPDA Eko, Selasa (20/1).
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tarakan. Tim Resmob Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar Pasar Gusher. “Dari rekaman CCTV, terlihat jelas seseorang membawa kantong plastik berisi ayam. Dari situ kami lakukan identifikasi hingga diketahui pelakunya FR,” ungkapnya.
Menariknya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa ayam hasil curian tersebut tidak dibawa keluar pasar. Pelaku justru menjual kembali satu kantong ayam potong seberat 25 kilogram itu kepada pedagang ayam lain di kawasan Pasar Gusher.
FR akhirnya diamankan pada Senin (19/1) sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan belakang BRI Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Setelah pelaku diamankan, polisi memfasilitasi pertemuan antara korban dan keluarga pelaku di kantor polisi. “Dalam pertemuan itu, pelapor sepakat mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” jelas IPDA Eko.
Polisi pun mengimbau para pedagang untuk tetap waspada dan memanfaatkan fasilitas keamanan seperti CCTV, terutama pada jam-jam rawan aktivitas pasar. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pelaku memberikan ganti rugi sebesar Rp 600 ribu kepada korban. Mengingat pelaku masih di bawah umur. "Adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT