Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dalih Kebutuhan Keluarga, Residivis di Tarakan Curi 8 Motor dan Jual Murah

Eliazar Simon • Senin, 19 Januari 2026 | 20:07 WIB

 

DIAMANKAN : Pelaku yang diamankan beserta barang bukit berupa 8 unit motor.
DIAMANKAN : Pelaku yang diamankan beserta barang bukit berupa 8 unit motor.

TARAKAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kota Tarakan. Seorang residivis berinisial RS kembali berulah dengan menggasak delapan unit sepeda motor di sejumlah wilayah kota. Tersangka akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah penyelidikan intensif.

Tak hanya mencuri, RS juga diketahui menjual motor hasil curian ke luar daerah, termasuk ke wilayah Sekatak dan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dengan harga relatif murah, berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unit.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo mengungkapkan, delapan sepeda motor yang diamankan merupakan barang bukti dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Total ada delapan TKP dan seluruh kendaraan berhasil kami amankan,” ujar IPDA Eko, Senin (19/1).

Adapun lokasi pencurian tersebar di beberapa kelurahan, yakni Selumit Pantai, Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, dan Karang Rejo. Dari hasil penyelidikan, tersangka beraksi seorang diri dan mayoritas melakukan pencurian pada malam hari.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif. RS memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya tertinggal, atau menggunakan kunci lain yang dapat membuka kendaraan sejenis. Setelah itu, tersangka merusak rumah kontak dan menyambungkan kabel agar motor dapat dihidupkan.

“Tersangka mencuri dengan dua cara, menggunakan kunci yang bisa dipakai di motor lain, serta merusak kontak dengan menyambung kabel,” jelas IPDA Eko.

RS ditangkap pada Jumat (9/1) di rumah kontrakannya di Kelurahan Sebengkok. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, mengarah kuat kepada tersangka RS. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, RS mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya hidup dan membayar kontrakan. Kepada para pembeli, tersangka berdalih bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik pribadinya.

Diketahui, RS memiliki keahlian perbengkelan dan sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban atau pekerja bengkel. Aksi pencurian dilakukan dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari beberapa TKP yang semakin menguatkan keterlibatan tersangka dalam rangkaian kasus tersebut. “Tidak semua lokasi memiliki CCTV, namun beberapa rekaman berhasil kami analisis dan menjadi petunjuk penting,” ungkap IPDA Eko.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #residivis #kriminal #pencurian #curanmor