TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menghadapi beban perkara yang tinggi sepanjang tahun 2025. Beragam perkara, mulai dari pidana, perdata hingga pelanggaran lalu lintas, masuk dan harus ditangani oleh lembaga peradilan tersebut.
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, menyampaikan sepanjang 2025 terdapat 357 perkara pidana biasa yang diregister. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi. “Pidana biasa yang masuk ada 357 perkara. Yang paling banyak adalah narkotika,” ujarnya, Senin (19/1).
Selain pidana biasa, PN Tarakan juga menangani 6 perkara pidana praperadilan serta 29 perkara pidana cepat. Pidana cepat umumnya merupakan perkara ringan. “Pidana cepat itu seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan pelanggaran perda,” jelas Eric.
Untuk pidana anak, PN Tarakan mencatat sebanyak 14 perkara sepanjang 2025. Mayoritas berkaitan dengan perkara perlindungan anak.
Sementara itu, perkara lalu lintas menjadi perkara terbanyak yang ditangani PN Tarakan dengan jumlah mencapai 935 perkara sepanjang tahun 2025. Adapun pidana singkat tercatat nihil.
Di bidang perdata, PN Tarakan mencatat 63 perkara gugatan perdata. Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) mendominasi dengan 28 perkara, disusul perkara perceraian sebanyak 26 perkara dan wanprestasi. “PMH biasanya terkait sengketa tanah atau kepemilikan lahan,” katanya.
Selain gugatan perdata, terdapat 79 perkara perdata permohonan, seperti permohonan akta kematian, ganti nama, hingga pengangkatan wali. Gugatan sederhana juga tercatat sebanyak 16 perkara, umumnya berkaitan dengan utang piutang atau kredit macet dengan nilai di bawah Rp 500 juta.
Dalam pelaksanaan persidangan, PN Tarakan masih menerapkan sidang virtual, khususnya untuk pemeriksaan saksi atau ahli yang tidak dapat hadir langsung. Namun, sistem ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis.
“Kalau sidang virtual memang perlu effort lebih. Kadang jaringan terputus atau suara tidak jelas, sehingga pemeriksaan harus diulang,” ungkap Eric.
Ia menegaskan, seluruh perkara yang dicatat merupakan perkara yang masuk dan diregister sepanjang 2025. Sejumlah perkara masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap. “Masih ada yang berjalan dan menempuh upaya hukum,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT