Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Izin Kapal di Bawah 7 GT Dialihkan ke KSOP, Ini Tanggapan Gapasdap Kaltara

Eliazar Simon • Minggu, 4 Januari 2026 | 16:41 WIB

 

PENGALIHAN : Sejak 1 Januari 2026 kewenangan penerbitan izin dan dokumen pelayaran speedboat dialihkan dari BPTD ke KSOP.
PENGALIHAN : Sejak 1 Januari 2026 kewenangan penerbitan izin dan dokumen pelayaran speedboat dialihkan dari BPTD ke KSOP.

TARAKAN – Pemerintah pusat resmi mengalihkan kewenangan penerbitan izin dan dokumen pelayaran speedboat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan nasional ini mencakup kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT), termasuk penerbitan sertifikat keselamatan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kalimantan Utara, Bayu Ngari Singal mengatakan, peralihan tersebut membuat para pengusaha speedboat di Kaltara harus melakukan penyesuaian administrasi secara menyeluruh.

“Sekarang teman-teman Gapasdap sedang mengurus pengembalian dokumen kapal yang sebelumnya diterbitkan BPTD ke KSOP. Semua harus disesuaikan dengan regulasi baru,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam proses ini adalah pengukuran ulang kapal oleh inspektur marine KSOP. Pengukuran tersebut menjadi dasar penerbitan ulang dokumen pelayaran.

“Pengukuran ulang wajib, karena KSOP meminta kapal diukur langsung oleh inspektur mereka. Ini bagian dari proses standarisasi,” jelasnya.

Selain pengukuran, kapal juga diwajibkan memiliki pengesahan gambar agar dapat terdaftar secara nasional. Dengan terdaftarnya kapal secara nasional, seluruh data kapal akan terintegrasi dalam sistem Kementerian Perhubungan.

“Kalau pengesahan gambar sudah ada, kapal bisa masuk ke sistem nasional dan muncul saat diunggah ke command hub atau SIM kapal,” katanya.

Bayu menambahkan, ke depan seluruh proses penerbitan SPB akan dilakukan secara digital melalui aplikasi Inaportnet. Sistem ini akan menggantikan penerbitan izin berlayar secara manual.

Menurutnya, proses pengukuran ulang sudah berjalan sejak November 2025 dan ditargetkan rampung seiring pemberlakuan aturan pada Januari 2026. Ia berharap seluruh armada di Kaltara dapat memenuhi persyaratan tanpa kendala berarti.

“Nanti SPB terbitnya dari Inaportnet, bukan manual lagi. Jadi sekarang ini memang masa sinkronisasi,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#gapasdap #kaltara #ksop #speedboat