TARAKAN – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Tarakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya. Data kepolisian mencatat, selama 2025 Polres Tarakan menangani 563 perkara tindak pidana, turun 13 perkara dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 576 perkara.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, meski secara kuantitas jumlah laporan menurun, Polres Tarakan tetap fokus pada kualitas penanganan perkara serta langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Upaya yang kami lakukan mencakup langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Tarakan sepanjang tahun 2025,” kata Kapolres, Rabu (31/12).
Dari total 563 perkara yang ditangani, Polres Tarakan berhasil menyelesaikan 430 perkara atau setara 76,37 persen. Sementara itu, 133 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyelesaian.
Sepanjang 2025, Polres Tarakan juga mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk perkara-perkara tertentu. Tercatat sebanyak 441 perkara pengaduan masyarakat berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Rinciannya, 368 perkara ditangani oleh Polres Tarakan, 11 perkara oleh Polsek Tarakan Barat, 22 perkara oleh Polsek Tarakan Timur, 19 perkara oleh Polsek Tarakan Utara, dan 21 perkara oleh Polsek KSKP Tarakan.
Polres Tarakan juga menindaklanjuti sejumlah perkara menonjol di akhir tahun 2025, termasuk peristiwa pengeroyokan yang melibatkan kelompok masyarakat. Dari tiga laporan polisi yang diterima, dua perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dilakukan penetapan tersangka, serta penahanan. "Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT