TARAKAN - Semakin maraknya akvifitas pertambangan, pembukaan kawasan perkebunan dan pemukiman mengakibatkan berkurangnya luas hutan di Indonesia tak terkecuali Kalimantan Utara. Sehingga kondisi ini menimbulkan Kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat dalam jangka panjang. Apalagi adanya Bencana alam di Sumatera dan Pulau Jawa yang diduga masih berhubungan dengan dampak kerusakan lingkungan. Sehingga diperlukan strategi untuk menjaga kelestarian hutan seperti pengembalian wewenang perizinan pada pemerintah daerah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara, Maria Ulfah menegaskan jika pemberian Wewenang pengawasan hutan kepada pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu cara untuk menjaga kelestarian hutan. Dengan begitu, menurutnya, maka cukup sulit perusahaan dapat membuka lahan dengan mudah. Lanjutnya, hal ini juga dapat menimbulkan pengawasan berlapis dalam menjaga hutan di daerah.
"Misalnya, ada perusahaan tambang atau sawit yang hendak masuk ke suatu wilayah, dia sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, tapi Pemda tidak menyetujui itu. Maka pembukaan hutan tidak bisa dilakukan. Atau sebaliknya, kalau pemda mengeluarkan izin tapi tidak disetujui pemerintah pusat maka pembukaan lahan tidak bisa dilakukan. Ini sebenarnya bagian upaya, mempersulit pelaku usaha pertambangan mendapatkan izin konsesi dengan muda," jelasnya, Selasa (23/12).
"Sebaliknya begitu pun juga misalnya ada oknum pemda yang bermain mengeluarkan izin akan sulit jika pemerintah pusat tidak memberikan izin, sebaliknya Pemda juga dapat menjadi penghalang jika nantinya ada oknum pemerintah pusat yang berkongkalikong dengan pengusaha," tukasnya.
"Kami pikir mengembalikan wewenang pemerintah daerah ini memberi dampak besar terhadap kelestarian hutan. Apalagi di tengah situasi maraknya pembalakan liar, peran Pemda sangat dibutuhkan dalam melakukan pencegahan dan penindakan," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT