Tarakan – Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, resmi memulai kegiatan Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang untuk Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dan proaktif dalam menjamin kelancaran, keamanan, serta keselamatan transportasi laut selama puncak arus mudik dan balik, Rabu (19/11).
Pelaksanaan uji kelaiklautan tersebut merujuk pada Surat Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 dan Surat Keputusan KSOP Tarakan Nomor ST KSOP-Trk 332 Tahun 2025.
Kedua dokumen ini mengamanatkan peningkatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh armada kapal penumpang.
Tim pelaksana terdiri dari Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal serta Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal (Marine Inspector) KSOP Kelas II Tarakan.
Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan kapal yang beroperasi selama masa angkutan Nataru memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Aspek-aspek yang diperiksa meliputi:
• Pemeriksaan Teknis Kapal (Laiklaut): Mesin utama, sistem propulsi, lambung kapal, hingga peralatan navigasi.
• Dokumen dan Sertifikasi Kapal: Verifikasi kelengkapan dan validitas seluruh sertifikat wajib.
• Kesiapan Alat Keselamatan: Kondisi life jacket, sekoci penolong, dan APAR sesuai kapasitas kapal.
• Optimalisasi Alat Navigasi: GPS, radar, dan radio komunikasi harus berfungsi optimal.
• Edukasi Cuaca Maritim: Pembaruan informasi cuaca untuk nakhoda dan awak kapal sebagai mitigasi risiko cuaca buruk.
Uji kelaiklautan dilakukan bertahap untuk seluruh kapal yang melayani masyarakat Kalimantan Utara, antara lain:
• Kapal Sabuk Nusantara (kapal perintis)
• Kapal ASDP Ferry jenis Ro-Ro penumpang
• Kapal cepat Indomaya Tiga tipe HSC rute internasional Tarakan–Tawau
• Kapal speedboat domestik di Pelabuhan Tengkayu I
Kepala KSOP Kelas II Tarakan, Stanislaus Wembly Wetik, menegaskan bahwa uji kelaiklautan bukan sekadar formalitas.
“Uji kelaiklautan ini merupakan implementasi nyata dari tanggung jawab kami dalam menjamin keselamatan pelayaran. Tidak ada toleransi bagi kapal yang tidak laik laut untuk beroperasi selama masa Nataru. Keselamatan penumpang adalah prioritas tertinggi demi mewujudkan pelayaran yang selamat, aman, dan tertib,” ujarnya.
KSOP Tarakan mengajak seluruh operator dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi aturan keselamatan pelayaran guna mendukung kelancaran Angkutan Nataru 2025/2026.
“Tanggung jawab keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Satu nyawa yang terselamatkan adalah keberhasilan kita semua. Mari jadikan perairan Tarakan sebagai contoh keberhasilan dalam penerapan standar keselamatan pelayaran.”
Editor : Azwar Halim