TARAKAN – Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 2,195 miliar mencuat di Tarakan. Kasus ini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Tarakan.
ASN berinisial M itu diduga memanipulasi data kependudukan calon debitur agar pengajuan KUR yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa lolos verifikasi administrasi. Selain M, dua orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni EN pegawai salah satu bank BUMN, dan S agen pencari nasabah.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tarakan Khairul membenarkan ASN tersebut merupakan pegawai Disdukcapil. Ia menyebut, kasus ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di internal dinas.
“Dulu semua bisa dilakukan satu orang, mulai dari verifikasi data sampai pencetakan dokumen. Tidak ada kontrol berlapis. Itu kelemahan manajemen yang sedang kami benahi,” terang Khairul.
Ia mengakui, sistem kerja di Disdukcapil sebelumnya memberi keleluasaan terlalu besar kepada staf, baik PNS, P3K, maupun tenaga honorer. Kondisi ini membuat siapa pun bisa memproses data tanpa verifikasi berjenjang.
“Kalau yang diberi amanah tidak amanah, repot seperti ini. Karena semua keputusan bisa diambil sendiri tanpa kontrol atasan,” katanya.
Khairul menegaskan saat ini pihaknya sudah memperkuat pengawasan dan menata ulang sistem pendelegasian kewenangan agar tidak terulang kembali.
Terkait status ASN yang terlibat, Wali Kota menyebutkan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan. Namun, jika ASN tersebut sudah ditahan, akan diberlakukan pemberhentian sementara.
“Kalau sudah ditahan, biasanya diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Tapi kalau nanti terbukti korupsi, pasti diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Khairul berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak memberikan kewenangan penuh tanpa pengawasan.
“Kebebasan itu penting untuk mempercepat pelayanan, tapi kalau disalahgunakan, akibatnya fatal. Jadi pengawasan melekat harus ditegakkan kembali,” ujarnya.
Kejari Tarakan kini fokus mendalami besaran kerugian negara dan aliran dana hasil penyimpangan. Menurut Deddy, penyidik tidak hanya menelusuri pemalsuan data, tetapi juga dampak finansial yang ditimbulkan dari kredit fiktif tersebut.
“Tujuan utama penyidikan adalah membuktikan adanya kerugian negara. Pemalsuan data ini digunakan untuk memuluskan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., mengungkapkan, ASN tersebut memiliki akses langsung ke sistem kependudukan dan memanfaatkannya untuk melakukan perubahan data.
“Ada sejumlah data yang diubah, mulai dari usia, status perkawinan hingga alamat rumah. Modus ini membuat calon debitur yang tidak layak jadi seolah memenuhi kriteria,” ujarnya.
Menurut Deddy, perubahan data itu tidak hanya untuk memanipulasi dokumen, tetapi juga untuk menghindari sistem BI Checking.
Beberapa calon debitur yang masih tinggal dengan orang tua diubah datanya seolah-olah sudah memiliki rumah sendiri agar tampak mandiri secara ekonomi.
Kasus ini berlangsung selama 2022 hingga 2023, dan baru terungkap setelah adanya temuan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
“Tersangka tahu perbuatannya salah, tetapi tetap dilakukan. Ada imbalan yang diterima dari pihak lain,” singkatnya. (zar)
Editor : Azwar Halim