TARAKAN - Adanya temuan Kementerian Keuangan terhadap adanya deposito daerah yang mengedap di beberapa wilayah, menuai perhatian besar masyarakat. Pasalnya deposito yang mengendap di suatu daerah mencapai puluhan triliunan.
Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana hal ini bisa terjadi.
Saat dikonfirmasi, Praktisi sekaligus Akademisi Ekonomi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Margiyono S.E, M.Si menerangkan, adanya endapan deposito daerah yang terjadi di beberapa daerah tidak terlepas dari kebijakan kebijakan fiskal yang memungkinkan baik pemerintah pusat maupun menggunakan anggaran sesuai kebutuhan prioritasnya.
Lanjutnya, sistem ini hidup dari berbagai sumber pajak yang dipungut dari masyarakat.
Sehingga kata dia, sistem ini memungkinkan kepala daerah mempertahankan anggarannya untuk diinvestasikan menghasilkan bunga serta untuk menjaga anggaran jika nantinya dapat digunakan untuk hal darurat.
Namun demikian, ia berpandangan jika hal tersebut kerap tidak diimplementasikan dengan semestinya.
"Sebenarnya deposito daerah bukanlah hal negatif kalau diimplementasikan dengan semestinya. Namun tidak jarang hal ini dilakukan tidak digunakan secara efektif sehingga hal ini menimbulkan persoalan. Ini semua tidak terlepas dari kebijakan fiskal. Apakah kebijakan fiskal salah, jawabannya tidak. Kebijakan fiskal perlu dilakukan suatu negara agar roda pemerintahan tetap berjalan dalam situasi apapun," ujarnya, Senin (3/11)
"Sehingga produk dari kebijakan fiskal menghasilkan kebijakan lainnya salah satunya adalah deposito anggaran daerah. Deposito ini ibarat tabungan, seseorang yang menyisihkan penghasilannya untuk digunakan saat keadaan darurat. Tapi kemudian, mengapa ini dianggap jadi masalah, ketika seseorang menabung uang cukup lama, misalnya suatu dia membutuhkan uang itu karena kondisi darurat, tapi dia tidak menggunakan tabungannya padahal seharusnya dia gunakan," sambungnya.
Diungkapkan Margiyono hal itu bukan tanpa sebab, hal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari adanya deposito misalnya bunga pada deposito akan menciptakan penghasilan Pemerintah.
Selain bunga deposito, pemerintah daerah juga bisa tetap memiliki anggaran yang bisa digunakan jika dibutuhkan. Kendati demikian, hal itu kerap tidak diimplementasikan sesuai tujuannya.
Akibatnya banyak kebutuhan masyarakat yang seharusnya dapat dibangun dengan deposito tidak digunakan secara efektif.
Meski menyadari deposito bertujuan untuk keadaan darurat, namun kondisi lesuhnya ekonomi masyarakat, kebutuhan pembangunan infrastruktur juga merupakan kondisi darurat untuk menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.
Sehingga kata dia, seharusnya anggaran tersebut dapat digunakan sebagian melalui program padat karya untuk pembangunan dan perputaran perekonomian.
"Tujuan deposito memang untuk kebutuhan darurat, tapi harus digarisbawahi kondisi ekonomi masyarakat, daya beli yang menurun itu juga tidak dapat dipandang sepele. Seharusnya dalam kondisi seperti ini pemerintah daerah dapat mengalokasikan deposito ke program padat karya untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pembangunan," jelasnya.
"Saya kira jumlah deposito yang besar ini dapat digunakan sebagian atau lebih untuk meningkatkan perputaran. Misalnya Pemda melakukan pembangunan infrastruktur di desa-desa yang membutuhkannya. Sehingga dengan pembangunan itu menciptakan lapangan pekerjaan buat masyarakat, belum lagi adanya pengerjaan pembangunan akan berdampak positif bagi pedagang di sekitar proyek," lanjutnya.
Diungkapkannya, langkah Kementerian Keuangan cukup tepat dengan menyalurkan anggaran yang ada ke masyarakat dengan tujuan menstimulus pergerakan ekonomi.
Menurutnya tentunya kebijakan tersebut sudah melalui kajian Pemerintah yang telah mempertimbangkan resiko inflasi.
"Itu baru satu pembangunan infrastruktur, masih banyak program padat karya yang bisa dilakukan agar masyarakat mendapatkan meningkatkan penghasilannya. Cukup menarik kalau ada pertanyaan apakah tidak takut inflasi. Secara hukum ekonomi peningkatan 1 persen uang beredar akan menumbuhkan sebesar 1 persen inflasi. Tapi jika penyaluran itu dilakukan bersama dengan meningkatkan produksi komoditi. Maka hal tersebut bisa diminimalisir," ungkapnya.
"Selama ini kita selalu dihantui Kekhawatiran inflasi sehingga pemerintah kita takut untuk menyalurkan uang ke masyarakat. Kekhawatiran itu karena perbedaan pandangan Mazhab keuangan. Benar itu bisa terjadi kalau tidak dibarengi kebijakan penyeimbangnya seperti meningkatkan produksi komoditi, jasa, infrastruktur dan lainnya. Kalau anggaran hanya disalurkan begitu saja sudah pasti akan terjadi inflasi, namun jika penyaluran dilakukan dengan strategi itu bisa dicegah dan manfaat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Lanjutnya Margiyono, terkait mengapa pemerintah pusat menekan pemerintah daerah menyalurkan depositonya ialah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena menurutnya, anggaran yang disalurkan ke masyarakat akan digunakan untuk berbagai macam belanja yang meningkatkan daya beli serta perputaran rupiah.
"Ini memang tidak langsung berdampak 1-2 hari tapi ini dampaknya baru terlihat sekitar 1-2 tahun ke depan. Kalau setiap Pemda menyalurkan deposito ke berbagai program khususnya padat karya ini akan menambah penghasilan masyarakat. Tentunya program ini harus diawasi ketat yang akan menyasar pada masyarakat langsung. Dan yang paling penting jangan sampai ada praktik korupsi dalam pelaksanaannya," terangnya.
"Karena sebaik apapun strategi pemerintah merangsang perekonomian masyarakat, itu tidak akan berhasil jika praktik korupsi terus berjalan. Saya cukup yakin dengan strategi kebijakan Kemenkeu saat ini yang memprioritaskan perputaran uang ke masyarakat secara konkret. Saya kira jika Pemda telah menjalankan intruksi ini maka saya meyakini secara ekonomi ini akan berdampak signifikan pada perekonomian masyarakat," pungkasnya. (zac).
Editor : Azwar Halim